Advertisement
Kriminal Tanjung Pinang
Beranda » Putusan Pengadilan Tinggi Kepri Soal MT Arman 114: Gugatan Ocean Mark Shipping Ditolak Karena Cacat Formil

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri Soal MT Arman 114: Gugatan Ocean Mark Shipping Ditolak Karena Cacat Formil

Republikbersuara.com. Tanjungpinang – Putusan Pengadilan Tinggi Kepri Soal MT Arman 114 terkait gugatan Ocean Mark Shipping akhirnya ditolak karena cacat formil

Tertuang Tanggal Putusan: 31 Juli 2025 Nomor Perkara Banding: 39/PDT/2025/PT TPG Pengadilan: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau berupa Putusan Pengadilan Negeri Batam akhirnya dibatalkan

Dalam perkara dengan dilatar belakangi sengketa Ocean Mark Shipping Inc. bersama PT Pelayaran Samudera Corp menggugat Kejaksaan RI melalui jalur perdata terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatannya, yang sebelumnya telah disita dan dirampas untuk negara dalam perkara pidana pencemaran laut.

Dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan berdasarkan derden verzet (perlawanan pihak ketiga), berlandaskan Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan RBg.

Dalam keputusan akhir dalam amar dan Pertimbangan Putusan PT Kepri tersebut ditegaskan Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karenabersifat obscuur libel (kabur/tidak jelas), kekeliruan emenggunakan jalur hukum perdata dalam perkara yang berhubungan langsung dengan putusan pidana yakni gugatan melanggar tertib hukum acara dan salah yurisdiksi.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Ditegaskan poin penting dari pertimbangan majelis hakim jalur perdata tidak berwenang untuk mengganggu eksekusi putusan pidana, El ksekusi putusan pidana adalah domain Kejaksaan, sesuai KUHAP.

Hakim perdata tidak bisa membatalkan putusan pidana di mana dalam KUHAP memang tidak diatur mekanisme keberatan pihak ketiga secara eksplisit, tapi bukan berarti jalur perdata bisa dijadikan pelarian.

Dengan demikian, dampak Putusan PN Batam (No. 323/Pdt.G/2024/PN Btm) tanggal 2 Juni 2025 dibatalkan, gugatan tidak masuk pokok perkara, hanya berhenti di ranah formil, gugatan utama dan gugatan intervensi dari PT Pelayaran Samudera Corp ditolak seluruhnya.

Kedua penggugat kalah di dua tingkat peradilan dan dibebani biaya perkara dan status kapal MT Arman 114 dan muatannya tetap milik negara, sah sebagai barang bukti dalam perkara pidana serta OB jek sengketa tetap berada di bawah penguasaan Kejaksaan sebagai eksekutor resmi.

“Putusan ini menegaskan pentingnya ketertiban dan disiplin dalam menerapkan hukum acara. Pihak penggugat salah jalur hukum,”ujar Priyanto Lumban Radja, Juru Bicara PT Kepri.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Priyanto mengatakan, sistem hukum tidak bisa ditarik seenaknya demi kepentingan sepihak. Pencampuradukan hukum acara hanya akan menimbulkan kekacauan sistem

“ Putusan ini menjadi preseden penting dalam sistem hukum Indonesia serta menegaskan batas tegas antara yurisdiksi pidana dan perdata, menolak praktik pencampuradukan hukum acara yang membingungkan, memberi pelajaran bahwa jalur hukum yang salah akan menyebabkan gugatan langsung gugur secara formil, tanpa diperiksa substansinya,” tutup Priyanto

(William Predy Sitorus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement