Republikbersuara.com, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri disebut diminta mencari dugaan kesalahan para Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) untuk kemudian diungkap dan diekspos kepada media. Selain Kapolres, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) juga disebut menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam dokumen yang diklaim berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Informasi tersebut muncul setelah surat dan pesan berantai yang diklaim berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung beredar luas melalui aplikasi percakapan pada Kamis (9/7/2026).

Dokumen yang beredar memuat agenda rapat daring bertajuk Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Rapat tersebut disebut ditujukan kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dalam surat undangan yang beredar, rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi Zoom. Surat itu mencantumkan nomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 dan disebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin.
Selain surat undangan rapat, turut beredar surat lain bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang disebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Dokumen tersebut berisi instruksi peningkatan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan situasi.
Dalam dokumen yang beredar itu, jajaran kejaksaan disebut diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan.
Di dalam pesan berantai yang menyertai dokumen tersebut juga terdapat klaim bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi diminta melakukan langkah-langkah tertentu terhadap Kapolda di wilayah masing-masing, sementara Kejaksaan Negeri disebut diminta menginventarisasi dugaan kesalahan Kapolres untuk kemudian dipublikasikan. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai keaslian kedua dokumen maupun kebenaran isi pesan berantai yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi yang termuat dalam dokumen tersebut masih berupa klaim yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
(Tim Redaksi)










Komentar