Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh sesuai ketentuan hukum.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona Pricillia.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak maskapai penerbangan.
Selain itu, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas menegaskan Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyampaian informasi kepada masyarakat juga dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan.
Pada kesempatan yang sama, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun meminta bantuan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Tim Redaksi)










Komentar