Republikbersuara.com, Batam – Surat dan pesan berantai yang diklaim berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beredar luas melalui aplikasi percakapan pada Kamis (9/7/2026).
Dokumen yang beredar memuat agenda rapat daring bertajuk Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Rapat tersebut disebut ditujukan kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dalam surat undangan yang beredar, rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi Zoom. Surat tersebut mencantumkan nomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 dan disebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin.
Selain surat undangan rapat, turut beredar surat lain bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 yang disebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Dokumen tersebut berisi instruksi peningkatan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan situasi.
Dalam surat yang beredar itu, jajaran kejaksaan disebut diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing, khususnya terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Namun, perhatian publik kemudian tertuju pada beredarnya sebuah pesan berantai yang mengatasnamakan hasil atau kesimpulan dari pertemuan tersebut. Dalam pesan itu disebutkan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri diminta mencari dugaan kesalahan para Kepala Kepolisian Resor untuk kemudian diungkap dan diekspos kepada media massa.
Pesan yang sama juga menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan hal serupa terhadap para Kepala Kepolisian Daerah serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung mengenai keaslian dokumen maupun kebenaran isi pesan berantai yang beredar tersebut. Karena itu, isi dokumen dan pesan yang beredar masih berupa klaim yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan keaslian dokumen dan substansi informasi yang beredar.
(Tim Redaksi)










Komentar