Republikbersuara.com, Batam – Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam mengaku tidak gentar menghadapi dugaan intimidasi yang disebut dilakukan dua anggota DPRD Batam dari Partai Gerindra seusai memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, Selasa (7/7/2026).
PMII menegaskan laporan yang mereka ajukan, baik ke BK DPRD Batam maupun ke Polresta Barelang, merupakan upaya menempuh mekanisme hukum dan etik atas dugaan eksploitasi anak serta dugaan pelanggaran kode etik, bukan serangan terhadap individu maupun kelompok tertentu.
Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, mengatakan organisasinya siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan yang telah disampaikan.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana eksploitasi anak, bukan menyerang pribadi atau kelompok tertentu. Biarkan proses hukum yang menguji. Laporan ini bukan bentuk penghakiman, tetapi kami menggunakan instrumen hukum dan mekanisme etik yang dijamin undang-undang,” ujar Hidayatuddin kepada Republikbersuara.com usai pemeriksaan di BK DPRD Batam.
Menurut Hidayatuddin, dugaan intimidasi terjadi sesaat setelah dirinya bersama pengurus PMII selesai memberikan klarifikasi kepada BK DPRD Batam.
Ia mengaku bertemu dengan dua anggota DPRD Batam yang sebelumnya dilaporkan, yakni Anwar Anas dan Aneng Adhan. Dalam pertemuan tersebut, keduanya disebut mempertanyakan dasar laporan yang diajukan PMII.
“Tadi kami bertemu dengan dua anggota DPRD Batam, Anwar Anas dan Aneng Adhan, usai diperiksa BK DPRD Batam. Kami diintimidasi dengan alasan laporan kami ke Polresta Barelang dan DPRD Batam tidak berdasar,” katanya.
Hidayatuddin menegaskan, pernyataan tersebut tidak membuat PMII mundur. Menurut dia, seluruh laporan yang diajukan telah disertai bukti.
“Mereka menyebut laporan kami mengada-ada dan tidak memiliki bukti. Namun kami tidak akan gentar karena seluruh bukti sudah kami pegang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam percakapan tersebut kedua anggota DPRD itu menyampaikan bahwa mereka sama-sama berasal dari kalangan aktivis mahasiswa.
“Mereka menyampaikan, ‘kami juga orang pergerakan,’ dan mengatakan siap apabila laporan PMII nantinya dinyatakan tidak memiliki bukti,” ujarnya.
Hidayatuddin menambahkan, PMII menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, baik di Badan Kehormatan DPRD Batam maupun di kepolisian.
“Kalau nantinya BK DPRD Batam menemukan adanya pelanggaran kode etik dan kepolisian menemukan adanya indikasi tindak pidana, kami siap mengawal proses tersebut sampai tuntas. Sebaliknya, seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada lembaga yang berwenang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Republikbersuara.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Anwar Anas maupun Aneng Adhan terkait tudingan dugaan intimidasi tersebut guna memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(jim)










Komentar