Republikbersuara.com, Batam – Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Polda Kepulauan Riau berpeluang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu mengemuka dalam audiensi antara Kapolda Kepri dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Mapolda Kepri, Selasa (7/7/2026).
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Ibkar Saloma, bersama jajaran untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan perlindungan pekerja dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Batam, serta para kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan itu, BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Polda Kepri, termasuk kolaborasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Batam melalui layanan Trauma Center bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga proses pemulihan.
BPJS juga menyampaikan bahwa Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kepatuhan Universal Health Coverage (UHC) yang masuk tiga besar nasional.
Selain memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan agar Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Polda Kepri didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menanggapi usulan tersebut, Kapolda Kepri menyatakan dukungannya. Menurutnya, besarnya sektor industri dan investasi di Kepulauan Riau menjadikan potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah itu sangat besar.
Kapolda juga meminta BPJS Ketenagakerjaan secara proaktif menyampaikan data perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya agar dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan secara bersama.
“Polda Kepulauan Riau siap memberikan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi ini penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Kepulauan Riau,” ujar Asep Safrudin.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menyinggung program Kartu Prioritas Buruh yang telah diluncurkan Polda Kepri sebagai bentuk pelayanan kepada kalangan pekerja agar lebih mudah mengakses layanan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo berharap kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Rumah Sakit Bhayangkara Batam dapat semakin dioptimalkan, khususnya dalam penanganan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun kondisi kegawatdaruratan.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Batam menjelaskan, rumah sakit tersebut memiliki layanan Trauma Center dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang beroperasi selama 24 jam. Penanganan pasien mengedepankan prinsip golden time dengan dukungan ambulans yang mendapat prioritas perjalanan untuk mempercepat respons medis.
RS Bhayangkara Batam juga menyatakan kesiapan menerima pekerja maupun pasien rujukan dari perusahaan untuk penanganan kecelakaan kerja dan kondisi darurat lainnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.
(Tim Redaksi)










Komentar