Republikbersuara.com, Batam – Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam mengaku mengalami intimidasi usai memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Selasa (7/7/2026), terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD Batam, yakni Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Aneng Adhan.
Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, mengatakan intimidasi tersebut terjadi sesaat setelah dirinya bersama pengurus PMII selesai memberikan keterangan kepada BK DPRD Batam.
Menurut Hidayatuddin, mereka bertemu dengan dua anggota DPRD Batam yang sebelumnya dilaporkan, yakni Anwar Anas dan Aneng Adhan. Dalam pertemuan itu, kata dia, keduanya mempertanyakan laporan yang telah diajukan PMII ke BK DPRD Batam maupun ke Polresta Barelang.
“Tadi kami bertemu dengan dua anggota DPRD Batam, Anwar Anas dan Aneng Adhan, usai diperiksa BK DPRD Batam. Kami diintimidasi dengan alasan laporan kami ke Polresta Barelang dan DPRD Batam tidak berdasar,” ujar Hidayatuddin kepada Republikbersuara.com, Selasa (7/7/2026).
Hidayatuddin mengaku pernyataan tersebut tidak membuat pihaknya surut. Ia menegaskan PMII memiliki dasar dan bukti atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun Badan Kehormatan DPRD Batam.
“Mereka menyebut laporan kami mengada-ada dan tidak memiliki bukti. Namun kami tidak akan gentar karena seluruh bukti sudah kami pegang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam percakapan tersebut, kedua anggota DPRD itu sempat mengatakan bahwa mereka sama-sama berasal dari kalangan pergerakan mahasiswa.
“Mereka menyampaikan, ‘kami juga orang pergerakan,’ dan mengatakan siap apabila laporan PMII nantinya dinyatakan tidak memiliki bukti,” tambah Hidayatuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, Republikbersuara.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Anwar Anas maupun Aweng Adhan terkait tudingan intimidasi tersebut guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.
(jim)










Komentar