Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Sepekan, Kombes Suyono Jebloskan 8 Tersangka Kasus Narkoba, Sita Ekstasi hingga Etomidate

Sepekan, Kombes Suyono Jebloskan 8 Tersangka Kasus Narkoba, Sita Ekstasi hingga Etomidate

Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang pekan pertama Juli 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama periode 28 Juni hingga 4 Juli 2026 tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta obat berbahaya.

Melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 0,89 gram ganja, 2,24 gram sabu, 108 butir ekstasi, serta 44 kemasan etomidate dengan berat total 115,40 gram.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta penindakan intensif yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut terdapat dua kasus yang menjadi perhatian. Subdit 1 Unit 1 berhasil mengungkap satu kasus dengan satu tersangka serta menyita 15 butir ekstasi dan 40 kemasan etomidate seberat 104 gram. Sementara Subdit 3 Unit 2 mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan menyita 1,38 gram sabu serta 93 butir ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbanyak pada periode tersebut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Komisi II DPR RI Kunjungi Batam

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba kepada kepolisian.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui kantor kepolisian terdekat maupun Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” tutupnya.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement