Advertisement
Batam Peristiwa Politik
Beranda » Dipanggil BK DPRD Batam, PMII Beberkan Dasar Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tiga Anggota Dewan

Dipanggil BK DPRD Batam, PMII Beberkan Dasar Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tiga Anggota Dewan

Republikbersuara.com, Batam – Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Selasa (7/7/2026), untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD Batam, yakni Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Aneng Adhan

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukan PMII terkait keikutsertaan ketiga legislator dalam pawai bertema dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 21 Juni 2026.

Sekretaris Cabang PMII Kota Batam, Hidayatuddin, mengatakan BK meminta penjelasan mengenai substansi laporan beserta bukti-bukti awal yang telah disampaikan organisasi mahasiswa tersebut.

“Hari ini kami dimintai keterangan terkait laporan yang kami ajukan terhadap tiga anggota dewan tersebut. Kami menjelaskan posisi mereka dalam kegiatan pawai pada 21 Juni lalu yang menurut kami perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme Badan Kehormatan,” ujar Hidayatuddin usai pemeriksaan kepada Republikbersuara.com, Selasa (7/6/2026) siang

Menurutnya, PMII mendasarkan laporannya pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur pelibatan peserta didik dalam penyampaian pendapat di muka umum. PMII berpendapat, peserta didik semestinya menyampaikan aspirasi melalui ruang-ruang pendidikan seperti dialog, diskusi, dan mekanisme lain yang aman.

Komisi II DPR RI Kunjungi Batam

Selain itu, PMII turut menyoroti pernyataan Dinas Pendidikan yang menyebut sekolah “ditawari” untuk mengikuti kegiatan tersebut. Menurut PMII, hubungan antara Dinas Pendidikan dengan kepala sekolah maupun guru tidak berada dalam posisi yang sepenuhnya setara sehingga berpotensi menimbulkan tekanan.

“Kami menyampaikan kepada BK bahwa menurut kami terdapat indikasi dugaan pelanggaran kode etik. Bukti-bukti permulaan berupa pemberitaan media serta sejumlah pernyataan dari berbagai pihak, termasuk Ketua KPAI, sudah kami lampirkan dalam laporan,” katanya.

Hidayatuddin menegaskan hingga kini Badan Kehormatan belum menyampaikan penilaian maupun kesimpulan terhadap laporan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan masih berada pada tahap klarifikasi untuk menggali keterangan dari pihak pelapor.

Usai memberikan keterangan, perwakilan PMII mengaku sempat bertemu dengan dua anggota DPRD yang dilaporkan, yakni Anwar Anas dan Aneng Adhan

Dalam pertemuan tersebut, menurut PMII, kedua legislator sempat “mengancam” meminta agar seluruh proses diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Mereka juga menyampaikan akan menempuh langkah sesuai ketentuan apabila laporan yang diajukan tidak terbukti.

Diiming-imingi Pelunasan Utang, Dua Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Hotel Indomas

“Kalau soal ancaman ada dilontarkan itu tentu perlu ditafsirkan lebih lanjut. Yang disampaikan kepada kami adalah silakan tempuh prosesnya, dan apabila nantinya tidak terbukti, mereka juga akan melakukan langkah-langkah yang menurut mereka perlu,” ujar perwakilan PMII.

PMII menegaskan pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggara pemerintahan dan menyatakan akan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.

“Mekanisme hukum harus dihormati. Kalau memang nantinya tidak terbukti, tentu tidak perlu khawatir karena semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Hidayatuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam masih memproses laporan tersebut dan belum mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan PMII terhadap ketiga anggota DPRD Batam.

(jim)

PMII Tak Gentar Hadapi Intimidasi Dua Anggota DPRD Batam, Siap Buktikan Laporan di Jalur Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement