Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Berawal dari Perkenalan di Kafe, WN Malaysia Dirampok dan Dianiaya di Hotel Batam, Subdit 3 Jatanras Polda Kepri “JEBLOSKAN “ Dua Pelaku ke Penjara

Berawal dari Perkenalan di Kafe, WN Malaysia Dirampok dan Dianiaya di Hotel Batam, Subdit 3 Jatanras Polda Kepri “JEBLOSKAN “ Dua Pelaku ke Penjara

Republikbersuara.com, Batam – Perkenalan singkat di sebuah kafe berujung petaka bagi seorang warga negara (WN) Malaysia yang tengah berada di Kota Batam. Pria tersebut diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah diajak ke sebuah hotel di kawasan Batu Ampar. Di dalam kamar hotel itu, korban mengaku diancam, dipaksa mentransfer uang, hingga mengalami penganiayaan saat berusaha menyelamatkan diri.

Kurang dari beberapa hari setelah kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua pria yang diduga terlibat.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah hotel kawasan Batu Ampar, Batam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe. Setelah itu keduanya menuju hotel tempat korban menginap,” kata Indar kepada Republikbersuara.com, Senin (6/7/2026).

Menurut penyidik, situasi berubah ketika pria yang pertama kali menemui korban sempat meninggalkan kamar hotel dengan membawa kunci kamar. Beberapa jam kemudian, ia kembali bersama seorang pria lainnya.

Ruko Nagoya Thamrin City Dibobol Maling, Aksi Potong Kabel Terekam CCTV, Satu Pelaku Ditangkap

Di dalam kamar hotel itulah, korban diduga mendapat intimidasi. Korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp2 juta melalui transfer bank. Karena merasa terancam, korban memenuhi permintaan tersebut.

Namun aksi para pelaku diduga tidak berhenti sampai di situ. Korban kembali dipaksa mengirimkan uang sebesar Rp3 juta.

Saat mencoba melarikan diri dari dalam kamar hotel, korban mengaku dipukul beberapa kali pada bagian wajah oleh kedua pelaku hingga akhirnya tidak mampu memberikan perlawanan.

“Setelah memperoleh uang dari korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Indar.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Tim URC bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri jejak para terduga pelaku, hingga melakukan pengejaran.

71 Peserta Lolos Pantohir, Pendidikan Dimulai 20 Juli

Hasilnya, dua pria berinisial F.D.D. (20) dan A.R. (23) berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kota Batam. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian yang dikenakan saat kejadian, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan secara utuh peran masing-masing terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya rangkaian peristiwa lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

(jim)

Menko Polkam Apresiasi Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Kepri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement