Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Polisi Tangkap Pria Gelapkan Uang Calon Jemaah Umrah Rp10 Juta di Batam

Polisi Tangkap Pria Gelapkan Uang Calon Jemaah Umrah Rp10 Juta di Batam

Republikbersuara.com, Batam –Seorang pria berinisial YP (32) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Aji atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Penangkapan dilakukan di kawasan lobi kedatangan Bandara Hang Nadim, Batam, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus tersebut bermula dari tawaran keberangkatan umrah dengan harga khusus yang diduga disampaikan tersangka kepada korban, AY (33), seorang ibu rumah tangga warga Perumahan Marina View, Tanjung Uncang, Batu Aji.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana diketahui berawal pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh seorang pria yang mengaku bernama Yoggi Prayoga dan menawarkan paket umrah untuk dua orang dengan nilai normal Rp50 juta.

Dalam penawarannya, korban disebut hanya diminta membayar Rp35 juta. Sisa biaya keberangkatan dijanjikan akan ditanggung melalui ujrah atau komisi yang diklaim dimiliki tersangka.

Guru ASN PPPK Kepri Mengadu ke DPRD, Komisi IV “DAMPRAT” Kadisdik Andi Agung Soal Pemenuhan Hak Guru

Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian melakukan pembayaran uang muka sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebesar Rp5 juta diserahkan secara tunai di kediaman korban di Perumahan Marina View pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, 5 Februari 2026, korban kembali mentransfer Rp5 juta ke rekening pribadi atas nama Yoggi Prayoga saat berada di RSUD Embung Fatimah Batam.

Namun kecurigaan mulai muncul ketika korban menghadiri seminar yang diselenggarakan pihak penyelenggara perjalanan umrah pada 1 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, pimpinan travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah wajib dilakukan langsung ke rekening perusahaan, yakni PT Sahabat Dua Arah melalui rekening Bank BSI, bukan ke rekening pribadi mitra atau tenaga pemasaran.

Mendengar penjelasan tersebut, korban menyadari pembayaran yang telah dilakukan tidak sesuai prosedur resmi perusahaan dan menduga telah menjadi korban penipuan. Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 juta sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batu Aji.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terlapor.

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tersangka diketahui kerap berada di lobi kedatangan bandara untuk menyambut jamaah haji maupun umrah yang baru tiba dari Arab Saudi.

AKBP Nanda Diana Tarulina Sihombing Jadi Sorotan di Hari Bhayangkara ke-80

Pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, Ipda Muhammad Rizky Fitrianor, bekerja sama dengan personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim berhasil menemukan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri yang diduga berkaitan dengan transaksi pembayaran korban.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement