Republikbersuara.com, Batam – Pelibatan sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta guru dalam pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar pada Minggu (21/6/2026) terus menuai sorotan.
Aksi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), yang menyoroti pelibatan ratusan hingga ribuan siswa dalam kegiatan yang dinilai berpotensi mengandung muatan politik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam Fraksi Gerindra, yakni Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan, ke Badan Kehormatan DPRD Batam atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Hari ini PMII Cabang Batam melaporkan tiga anggota DPRD Batam Fraksi Gerindra, yakni Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan, ke Badan Kehormatan DPRD Batam atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Sekretaris Umum PMII Cabang Batam, Hidayatuddin, di Batam, Selasa (30/6/2026).
Selain melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Batam, PMII juga menyampaikan laporan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Batam terkait dugaan pembiaran oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
PMII turut mendesak Amsakar Achmad untuk segera menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami juga melaporkan persoalan ini ke Inspektorat dan mendesak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, agar segera menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam atas dugaan pembiaran terhadap kegiatan tersebut,” tegas Hidayatuddin.
PMII memberikan waktu selama satu minggu agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti. Apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun pihak terkait, organisasi tersebut menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa.
“Kami memberikan waktu satu minggu. Jika tidak ada tindak lanjut, PMII Cabang Batam akan kembali menggelar aksi demonstrasi,” pungkasnya.
(jim)






Komentar