Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » PPA Periksa Bocah 9 Tahun Korban Penganiayaan dan Ibu Kandungnya

PPA Periksa Bocah 9 Tahun Korban Penganiayaan dan Ibu Kandungnya

Republikbersuara.com, Batam – PPA memeriksa Ais alias AC (9), bocah yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya, Ramadhin Lubis, bersama ibu tirinya, Venni Juwita Harahap, pada Senin (29/6/2026).

Selain memeriksa korban, penyidik juga meminta keterangan ibu kandung korban, Nur Aini, guna melengkapi proses penyidikan dan mendalami dugaan tindak penganiayaan yang dialami anak tersebut.

“Sudah anak saya dan saya diperiksa PPA untuk diambil keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin,” ujar Nur Aini kepada Republikbersuara.com, Selasa (30/6/2026)

Sebelumnya, Nur Aini berharap agar Ramadhin Lubis dan Venni Juwita Harahap dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas dugaan penganiayaan terhadap putrinya.

Nur Aini, yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, mengatakan kepada Republikbersuara.com melalui sambungan telepon pada Minggu (21/6/2026) bahwa dirinya siap pulang ke Batam untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan kedua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Eksploitasi Anak dalam Pawai MBG, PMII Kota Batam Laporkan Kadisdik Hendri Arulan ke Polisi

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement