Republikbersuara.com, Batam – Bekas arena wisata Batam Wake Park di kawasan Bengkong Laut, Batam, kini berubah wajah. Kawasan yang sebelumnya menjadi salah satu lokasi wisata masyarakat itu diduga tengah disiapkan untuk kepentingan bisnis baru setelah aktivitas penimbunan terlihat berlangsung di lokasi.
Aktivitas tersebut terpantau pada Sabtu (22/8/2026). Sejumlah alat berat dikerahkan untuk meratakan material timbunan, sementara truk bertonase besar terlihat silih berganti mengangkut tanah dan material ke kawasan tersebut.
Deru buldoser terdengar saat material timbunan diratakan. Area yang sebelumnya merupakan kawasan perairan dan dikenal masyarakat sebagai lokasi menikmati suasana pantai secara gratis, kini perlahan berubah menjadi hamparan lahan yang rata dengan tanah.
Namun, aktivitas tersebut menyisakan tanda tanya besar.
Pantauan di lokasi tidak menemukan papan nama proyek maupun informasi mengenai rencana pemanfaatan lahan. Tidak terlihat pula keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penimbunan tersebut.
Seorang warga di sekitar lokasi mengaku mengetahui aktivitas penimbunan yang telah berlangsung cukup lama. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti untuk apa kawasan tersebut nantinya digunakan.
“Sudah lama ditimbun, tapi tak tahu untuk apa,” ujar warga tersebut.

Persoalan yang lebih serius adalah mengenai legalitas kegiatan penimbunan. Hingga kini belum diketahui apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk terkait alokasi lahan dan izin pemanfaatan maupun penimbunan kawasan perairan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Jika benar kawasan tersebut merupakan area perairan yang ditimbun untuk kepentingan komersial, maka aspek legalitasnya menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka.
Nama pemilik kawasan Golden Prawn, Abi, turut dikaitkan dengan kawasan tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas penimbunan, tujuan pemanfaatan lahan, serta perizinannya, Abi belum memberikan keterangan.
Sorotan terhadap aktivitas tersebut semakin relevan mengingat persoalan pemanfaatan ruang pesisir dan perairan di Batam selama ini kerap menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kawasan laut tidak dapat begitu saja diperjualbelikan atau dikapling untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, penimbunan bekas kawasan Batam Wake Park bukan sekadar persoalan perubahan wajah kawasan.
Publik berhak mengetahui siapa yang menguasai lahan tersebut, untuk kepentingan apa kawasan perairan ditimbun, apakah telah memiliki alokasi lahan, serta apakah seluruh perizinannya telah terpenuhi.
Tanpa kejelasan tersebut, aktivitas penimbunan yang berlangsung terbuka namun minim informasi publik berpotensi memunculkan dugaan adanya praktik pemanfaatan kawasan perairan untuk kepentingan bisnis yang belum terang legalitasnya.
Kini, bola berada di tangan instansi berwenang untuk memberikan penjelasan: apakah penimbunan tersebut legal atau justru menjadi pintu masuk bisnis haram di kawasan pesisir Batam
(jim)























Komentar