Republikbersuara.com, Batam – Jejak perkara yang membelit pengusaha Batam, Yuwanky, kembali menjadi sorotan. Mulai dari dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilaporkan pengusaha money changer Amat Tantoso, hingga namanya yang mencuat dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Kini, muncul pertanyaan lain yang tak kalah serius. apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh.
Namun, di tengah mencuatnya berbagai informasi tersebut, jawaban Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemko Batam justru mengundang tanda tanya.
Kepala Dinas Kominfo Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan Pemko Batam belum menerima informasi resmi mengenai status hukum Yuwanky, termasuk informasi yang beredar terkait Direktur PT UJKM tersebut.
“Secara resmi belum mengetahui. Baru informasi yang beredar di media,” ujar Rudi, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi menarik untuk dikuliti lebih jauh. Pasalnya, nama Yuwanky bukan sekadar muncul dalam pemberitaan biasa. Dalam perkembangan perkara narkotika yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Yuwanky disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yuwanky tercantum dalam DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, yang disebut diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Status tersebut membuka babak baru dalam perjalanan hukum Yuwanky sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana informasi mengenai pihak yang terlibat dalam perkara hukum telah diketahui oleh institusi pemerintahan daerah.
Terlebih, nama Yuwanky sebelumnya juga muncul dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Batam.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting: ketika informasi mengenai status DPO seorang pengusaha telah menjadi konsumsi publik dan disebut berasal dari institusi penegak hukum pusat, mengapa Pemko Batam mengaku belum mengetahuinya secara resmi?
Apakah memang belum ada komunikasi resmi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah, ataukah informasi tersebut masih dalam proses administrasi dan koordinasi antarlembaga?
Di sisi lain, muncul pula kebutuhan untuk menguji secara terbuka hubungan antara nama Yuwanky, perusahaan yang dipimpinnya, serta proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh. Jika benar terdapat dugaan aliran dana yang berkaitan dengan TPPU, maka penelusuran semestinya tidak berhenti pada siapa yang tercatat sebagai pelaksana atau pihak terkait proyek.
Aliran dana, sumber pembiayaan, pihak-pihak yang menerima manfaat, hingga kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara transparan.
Sebab, status DPO bukanlah perkara administratif biasa. Jika benar diterbitkan oleh Bareskrim Polri, publik tentu berhak mengetahui bagaimana posisi pemerintah daerah terhadap informasi tersebut, khususnya apabila yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan badan usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemko Batam mengenai langkah lanjutan yang akan dilakukan terkait informasi tersebut.
Kini bola berada pada aparat penegak hukum dan Pemko Batam: apakah status DPO Yuwanky akan berhenti sebagai informasi yang beredar di media, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengurai lebih jauh dugaan jaringan bisnis, aliran dana, dan kemungkinan TPPU yang menyeret sejumlah kepentingan di Batam?
(Tim Redaksi)























Komentar