Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Kartel Narkoba Kelas Kakap “YUWANGKY, Bos Kerajaan Hitam Planet “DIBURU” Bareskrim Polri

Kartel Narkoba Kelas Kakap “YUWANGKY, Bos Kerajaan Hitam Planet “DIBURU” Bareskrim Polri

Republikbersuara.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky alias Yuwanki, pemilik jaringan Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pria berusia 67 tahun yang disebut sebagai residivis itu kini menjadi salah satu sosok yang diburu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Yuwanki diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di lingkungan bisnis hiburan malam Planet Batam.

Penetapan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia Disorot, Rencana 1.600 Titik Reklame “Bola Panas” Kesenjangan Ekonomi Pengusaha

Dalam perkara ini, Yuwanki diduga bekerja sama dengan Basri Lewaimang alias Bapa Tua dalam jaringan peredaran narkotika yang dikaitkan dengan sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya Planet 1, Planet 2, Planet 3/HH Club hingga Planet 3.0.

Tak berhenti pada dugaan peredaran narkotika, penyidik juga mengembangkan perkara ke arah TPPU, dengan menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Yuwanki saat ini diduga berada di Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri disebut telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan jaringan Interpol untuk melakukan pencarian serta penangkapan terhadap tersangka di luar negeri.

Status buron Yuwanki menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan jaringan narkotika yang disebut beroperasi di balik bisnis hiburan malam di Batam.

Fakta Menggelitik Jawaban Kominfo: Pemko Batam Mengaku Tak Tahu Yuwanky Masuk DPO Mabes Polri

Sebelumnya, nama Basri Lewaimang juga mencuat dalam perkara tersebut. Basri yang sempat masuk DPO akhirnya diamankan setelah keberadaannya terlacak di Malaysia dan kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Kini penyidik tidak hanya memburu Yuwanki. Struktur jaringan, dugaan distribusi narkotika, aliran uang, kepemilikan dan pengelolaan aset, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Dalam perkara ini, Yuwanki dijerat dengan ketentuan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan TPPU sebagaimana disebutkan dalam surat penetapan perkara.

Dengan masuknya Yuwanki ke dalam DPO, pengejaran terhadap sosok yang disebut sebagai salah satu figur penting di balik jaringan Planet Batam kini bergeser ke ranah perburuan lintas negara.

(Isa Mulyadi)

Menunggu Bareskrim Mabes Polri “KULITI” Sosok Humas Planet Grup HENDRA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement