Republikbersuara.com, Jakarta – Pelarian Basri Lewaimang alias “Bapa Tua” akhirnya berujung di Gedung Bareskrim Polri. Pria asal Alor yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara narkotika itu tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2026) sore.
Kedatangan Basri telah ditunggu awak media sejak siang. Sekitar pukul 17.18 WIB, Basri terlihat digiring masuk ke Gedung Bareskrim Polri dengan pengawalan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
FOTO FOTO BAPA TUA SAAT DIGIRING

Kedua tangannya tampak dalam kondisi diborgol. Wajahnya juga terlihat tertutup kain atau sebo saat dikawal menuju ruang pemeriksaan.
Begitu turun dan berjalan memasuki gedung, Basri langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu. Sejumlah wartawan berupaya meminta keterangannya terkait perkara yang menjeratnya.
Namun, Basri memilih bungkam. Tidak ada pernyataan yang disampaikannya kepada wartawan sebelum dirinya dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, sebelumnya menyampaikan bahwa Basri diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia di Johor Bahru.
Dari DPO hingga Berakhir di Bareskrim
Nama Basri mencuat setelah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memasukkannya dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam di Batam.
Penyidik kini masih mendalami posisi dan peran Basri dalam jaringan tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, Basri diduga memiliki peran sebagai koordinator di sejumlah tempat hiburan malam, termasuk HH Club, P1 dan P2 di Batam.
Sebelumnya, nama Basri juga disebut berkaitan dengan pengelolaan HH Club atau Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Lokasi tersebut menjadi sasaran penggerebekan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (10/8/2026) dini hari.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 32 orang yang disebut berasal dari berbagai peran, mulai dari pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika hingga pihak manajemen.
Petugas juga menyita lebih dari 700 butir obat terlarang dari berbagai merek serta uang tunai lebih dari Rp200 juta yang menurut penyidik diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Rangkaian pengungkapan tersebut kemudian mengarah kepada Basri yang saat itu tidak berada di lokasi dan masuk dalam DPO.
Pelarian Berakhir Setelah Dibujuk Keluarga
Pelarian Basri disebut berakhir setelah pihak keluarga membujuknya untuk menghadapi proses hukum di Indonesia.
Basri Lewaimang, pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975, disebut berada di Malaysia sebelum akhirnya diamankan aparat.
Informasi yang diperoleh Republikbersuara.com menyebutkan, pihak keluarga menjadi salah satu pihak yang terus membujuk Basri agar menghentikan pelariannya.
“Ada pihak keluarganya yang membujuk untuk menyerahkan diri dan mengantar ke Interpol,” ujar salah seorang pihak keluarga kepada Republikbersuara.com, Kamis (20/8/2026).
Menurut sumber tersebut, keluarga terus meyakinkan Basri bahwa pelarian justru dapat semakin menyulitkan dirinya maupun keluarganya.
“Keluarga bilang ada keluarga yang menantinya dan kasihan keluargamu,” ujarnya.
Setelah bersedia menyerahkan diri, Basri kemudian dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia sebelum akhirnya proses penanganannya berlanjut hingga tiba di Indonesia.
Kini, Basri telah berada di Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan peran serta keterlibatannya dalam perkara narkotika tersebut.
Babak baru pun dimulai. Setelah sebelumnya menjadi buronan, Basri kini harus menghadapi pemeriksaan penyidik untuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait jaringan narkotika yang tengah dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
(Isa Mulyadi)























Komentar