Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Residivis Yuwanky “KARTEL” Narkotika Dijerat Pasal Berlapis

Residivis Yuwanky “KARTEL” Narkotika Dijerat Pasal Berlapis

Screenshot

Republikbersuara.com, Jakarta – Yuwanky, yang disebut sebagai residivis dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terus diburu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Namanya tercantum dalam DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Penetapan DPO tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Batam, termasuk THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap Yuwanky. Di antaranya Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain ketentuan tersebut, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z KUHP, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia Disorot, Rencana 1.600 Titik Reklame “Bola Panas” Kesenjangan Ekonomi Pengusaha

Setelah Yuwanky ditetapkan sebagai DPO, Bareskrim Polri kini melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan hingga ke luar negeri. Upaya pelacakan dilakukan melalui koordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol guna mengetahui keberadaan serta menangkap Yuwanky.

Penyidik menyebut Yuwanky memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam di Batam.

Sementara itu, perkara dugaan TPPU yang dikaitkan dengan jaringan tersebut disebut berkaitan dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang berlangsung sepanjang 2023 hingga 2026 di HH Club, Planet 3, Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Perkara tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, tertanggal 14 Agustus 2026, dengan tersangka atas nama Deky dan sejumlah pihak lainnya.

Kini, keberadaan Yuwanky menjadi salah satu fokus pengejaran penyidik. Selain memburu keberadaannya, aparat juga masih menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak lain serta aliran dana dan aset yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

Fakta Menggelitik Jawaban Kominfo: Pemko Batam Mengaku Tak Tahu Yuwanky Masuk DPO Mabes Polri

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement