Advertisement
Batam
Beranda » Lobby Utama Polda Kepri Jadi Saksi Serah Terima Jabatan Karolog dan Ps. Kayanma

Lobby Utama Polda Kepri Jadi Saksi Serah Terima Jabatan Karolog dan Ps. Kayanma

Republikbersuara.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, memimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karolog dan Ps. Kayanma Polda Kepulauan Riau yang digelar di Lobby Utama Polda Kepulauan Riau, Selasa (30/6/2026).

Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta personel yang terlibat dalam kegiatan.

Penyerahan jabatan Karolog merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1336/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026. Berdasarkan surat telegram tersebut, Dudus Harley Davidson yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagprodok Ro PID Divhumas Polri dipercaya mengemban tugas sebagai Karolog Polda Kepri, menggantikan Endro Prasetyo yang dimutasikan sebagai Pamen Polda Kepri dalam rangka memasuki masa purna tugas.

Sementara itu, penyerahan jabatan Ps. Kayanma Polda Kepri dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/122/VI/KEP./2026. Berdasarkan surat tersebut, Darmin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Lingga diangkat sebagai Ps. Kayanma Polda Kepri menggantikan Andi Sutrisno yang dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Yantor Yanma Polda Kepri.

Melalui Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa mutasi dan penyerahan jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, serta penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dipenuhi Forkopimda, Kapolda Kepri Refleksikan Delapan Dekade Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas. Kepada pejabat yang baru, Kapolda berharap agar dapat mengemban amanah dengan penuh integritas, loyalitas, dan tanggung jawab.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement