RepublikBersuara.com, Batam – Kasus tewasnya seorang perempuan berinisial S (51) yang ditemukan di kawasan hutan Bintaro, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengamankan RD, suami korban sekaligus ayah tiri pelapor.
RD ditangkap personel Polsek Sekupang di kawasan Ruli Tiban. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor 133/Polsek Sekupang tertanggal 24 Agustus 2026. Sebelumnya, pada Kamis (13/8/2026), Muhammad Syawal mendatangi Polsek Sekupang dan melaporkan bahwa ibu kandungnya berinisial S serta ayah tirinya, RD, tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi sejak 10 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sekupang bersama Bhabinkamtibmas kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keduanya.
Petunjuk penting dalam kasus tersebut diperoleh pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang bekerja menjaga lahan di kawasan hutan Bintaro memberikan informasi kepada polisi terkait penemuan sesosok mayat yang telah dalam kondisi membusuk.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada RD yang diduga berkaitan dengan kematian korban.
RD kemudian berhasil diamankan di kawasan Ruli Tiban. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kita amankan pelaku di kawasan Ruli Tiban dan saat ini kita jebloskan ke kamar busuk,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono kepada RepublikBersuara.com, Rabu (26/8/2026).
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan sejumlah bukti untuk mengungkap kronologi lengkap kasus dugaan pembunuhan tersebut.
(jim)


























Komentar