Republikbersuara.com, Jakarta – Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan pembebasan itu didasarkan pada putusan peninjauan kembali (PK) yang mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. “Harusnya sudah bebas sejak 25 Juli lalu, tapi proses asesmen baru selesai. Berdasarkan hasil PK, masa hukumannya sudah terlampaui,” kata Agus di Istana Negara.
Agus menambahkan, Setnov tidak diwajibkan menjalani wajib lapor lantaran telah melunasi denda subsidier. “Enggak ada (wajib lapor). Karena denda subsidier sudah dibayar,” ujarnya.
Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 sebelumnya mengabulkan PK Setya Novanto, dengan mengubah vonis 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik.
Setya Novanto divonis bersalah pada 24 April 2018 dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013, dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
(jim)


Komentar
Pemerintah indonesia terlalu murah hati terhadap koruptor. Mknya rakyat jd sengsara terus