Republikbersuara.com, Jakarta – Penolakan dan protes keras terhadap dugaan penggundulan besar-besaran kawasan Hutan Daek Lingga, Kecamatan Lingga Utara, Desa Centeng, Dusun Senempek, semakin memanas. Aktivitas yang disebut-sebut telah merambah hingga 19.000 hektare dan diduga melibatkan PT CSA itu kini resmi dilaporkan ke Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aliansi Masyarakat Kepri bersama aktivis lingkungan dan antikorupsi mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pemilik perusahaan PT CSA, serta memeriksa Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Lingga yang diduga mengetahui atau membiarkan aktivitas perusakan hutan tersebut.
Sebagai bentuk protes, Zuhardi bersama rekan-rekannya menggelar aksi pembentangan spanduk di halaman Gedung PTIK Mabes Polri, Jakarta. Aksi serupa juga dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dalam spanduk tersebut, massa mendesak Kapolri turun langsung ke Kepulauan Riau untuk meninjau aktivitas cut and fill di Batam serta dugaan penggundulan hutan di Kabupaten Lingga.
“Kami menyuarakan persoalan pengundulan hutan dan pengerukan bukit-bukit di Batam dan Lingga. Kami meminta Kapolri dan Presiden Prabowo mengusut tuntas siapa aktor di balik kerusakan lingkungan di Kepri serta siapa yang membekingi,” ujar Juai kepada Republikbersuara.com, Senin (15/12/2025).
Juai menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar aksi lanjutan ke Kementerian Kehutanan, meskipun tanpa melayangkan surat pemberitahuan resmi.
“Kami tetap semangat karena kami yakin suara yang kami bawa adalah suara kepentingan umat ramai. Ini demi menjaga Kepri dari musibah akibat kerakusan manusia yang tidak menyayangi bumi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT CSA, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Pemerintah Kabupaten Lingga terkait tuntutan dan laporan tersebut.
(Tim Redaksi)



Komentar