Advertisement
Kepri Peristiwa Tanjung Pinang
Beranda » Gara gara Pemda dan DPRD Gak Berdaya Hadapi Perusahaan Tambang, Mahasiswa Minta “ PRABOWO TURUN TANGAN “ !!!

Gara gara Pemda dan DPRD Gak Berdaya Hadapi Perusahaan Tambang, Mahasiswa Minta “ PRABOWO TURUN TANGAN “ !!!

Republikbersuara.com, Bintan – Gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Tanjungpinang–Bintan melancarkan kritik keras terhadap perusahaan tambang pasir PT Gunung Mario Lagaligo (GML) yang dinilai tidak menghormati rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Bintan terkait penyelesaian ganti rugi lahan warga di Kelurahan Tembeling Tanjung. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak masyarakat kecil yang berhadapan dengan korporasi besar, sementara pemerintah daerah dan DPRD dianggap tidak mampu menegakkan keputusan mereka sendiri.

Aliansi ini beranggotakan tiga organisasi besar, yakni Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Mereka menilai bahwa ketidakpatuhan PT GML terhadap hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bintan bukan hanya bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif, tetapi juga penghinaan terhadap marwah rakyat yang diwakili oleh para anggota dewan.

Ketua Hima Persis Tanjungpinang–Bintan, Zhen Muhammad Nor, menyatakan bahwa perusahaan tambang telah “mencabik marwah wakil rakyat” dengan menolak mentah-mentah rekomendasi DPRD. Ia menegaskan bahwa seharusnya perusahaan menghormati forum resmi DPRD dan membuka ruang negosiasi, bukan justru menantang warga untuk menempuh jalur hukum.

“Ini perusahaan besar berhadapan dengan masyarakat kecil. Mereka berdalih sudah memiliki HGB dari Kantah, tapi prosesnya tidak jelas. Ada surat tanah warga yang belum diganti rugi, namun sudah teregister di kelurahan dan kecamatan. Sampai hari ini, tidak ada perubahan status lahan warga tersebut,” tegas Zhen.

Zhen mendesak agar DPRD Bintan menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal, termasuk dengan memberi teguran tertulis dan menembuskan salinannya kepada Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri. Menurutnya, perusahaan tambang di wilayah Tembeling tidak hanya menghadapi satu kasus, tetapi juga menyimpan banyak persoalan lain yang belum terungkap ke publik. Ia menilai sudah saatnya lembaga pengawas daerah berani mengambil langkah tegas agar tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

Ketua GMNI Tanjungpinang–Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, turut mengecam sikap arogan perusahaan tambang tersebut. Ia mendukung penuh rekomendasi DPRD Bintan yang menuntut PT GML untuk segera mengganti rugi lahan warga bernama Lilik, serta menuntut adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun pusat.

“Penolakan terhadap rekomendasi DPRD ini tidak bisa dianggap sepele. Kalau perlu, izinnya dicabut. Ini sudah bentuk pembangkangan terhadap otoritas publik,” ujar Gabriel.

Gabriel menjelaskan bahwa terdapat 17 surat alashak yang dijadikan dasar penerbitan HGB PT GML, namun terdapat kejanggalan dalam surat register dari Kelurahan Tembeling yang menyebutkan perlunya “pembuktian lebih lanjut” terhadap luas dan lokasi tanah. Hal itu menimbulkan dugaan bahwa proses administrasi yang mendasari kepemilikan lahan oleh perusahaan tidak dilakukan secara cermat, bahkan berpotensi mengandung unsur manipulasi.

“Ada warga yang namanya tercantum di surat alashak tapi bahkan tidak tahu di mana letak tanahnya. Ini sangat aneh. Harus diusut apakah ada permainan dalam penerbitan dokumen tersebut,” tegas Gabriel.

Sementara itu, Ketua HMI Tanjungpinang–Bintan, Tomi Suryadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lemahnya posisi DPRD di hadapan perusahaan tambang besar. Menurutnya, penolakan terang-terangan terhadap rekomendasi DPRD dapat menjadi preseden buruk bagi hubungan antara rakyat dan lembaga legislatif di masa mendatang.

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

“Kalau perusahaan sebesar ini bisa menolak rekomendasi DPRD tanpa konsekuensi, maka perusahaan lain akan merasa bebas melakukan hal yang sama. Ini ancaman bagi wibawa DPRD sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Tomi menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka bagaimana operasional perusahaan tambang selama ini. Ia mendesak agar audit menyeluruh dilakukan terhadap PT GML, meliputi laporan CSR, pembayaran pajak, kepatuhan terhadap izin usaha pertambangan (IUP), serta status tanah yang menjadi dasar HGB.

“Publik perlu tahu berapa besar kontribusi perusahaan ini terhadap daerah. Jangan-jangan hanya segelintir orang yang menikmati hasil tambang, sementara masyarakat sekitar hanya mendapat debu dan kerusakan lingkungan,” katanya.

Mahasiswa dalam Aliansi Cipayung menilai bahwa ketidakmampuan Pemda dan DPRD dalam menegakkan keadilan menandakan adanya krisis keberpihakan terhadap rakyat kecil. Mereka menegaskan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, mereka siap menggelar aksi turun ke jalan dan membawa aspirasi masyarakat secara langsung ke pemerintah pusat.

“Jika DPRD dan Pemda tak sanggup menegakkan rekomendasinya, kami akan bersurat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan. Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. Kami percaya beliau akan memberikan atensi terhadap kasus ini,” tutup Zhen dengan nada tegas.

FAKTA SERAM CERITA AGUNG SATPAM RS Elisabeth Sei Lekop Terungkapnya Kematian Dwi Putri Aprilian Dini

Kasus PT GML di Tembeling kini menjadi simbol tarik-menarik antara kepentingan korporasi dan keadilan rakyat. Masyarakat menunggu langkah nyata dari Pemda Bintan, DPRD, dan aparat hukum untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan tambang yang bisa berdiri di atas penderitaan rakyat tanpa pertanggungjawaban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement