Republikbersuara.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “membongkar praktik busuk” di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga melibatkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal Fadilah. Dalam perkara ini, jalur pemeriksaan impor diduga direkayasa secara sistematis demi meloloskan barang tanpa pemeriksaan fisik, dengan imbalan uang “jatah” yang diterima secara rutin setiap bulan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya praktik penerimaan uang rutin oleh oknum DJBC untuk memuluskan proses impor. Hal itu disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Menurut Asep, dalam sistem kepabeanan terdapat dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Namun, dalam perkara ini, jalur merah diduga dikondisikan agar barang impor milik PT Blueray tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
“Jalur merah diduga dikondisikan agar barang impor PT Blueray tidak diperiksa. Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, praktik tersebut bermula pada Oktober 2025, ketika terjadi permufakatan antara pegawai DJBC dan pihak PT Blueray. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intel DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam pengaturan tersebut, Orlando Hamonangan disebut memerintahkan Filar, pegawai DJBC, untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea dan Cukai,” tambah Asep.
KPK juga menemukan adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026, yang diduga berkaitan langsung dengan pengondisian jalur impor tersebut.
Atas perbuatannya, Rizal Fadilah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Isa Mulyadi)


Komentar