Advertisement
Kriminal Nasional Pilihan Editor
Beranda » Hotman Paris Ngotot Pemilik Gojek Tidak Korupsi

Hotman Paris Ngotot Pemilik Gojek Tidak Korupsi

Republikbersuara.com, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Penetapan ini sontak menuai perhatian publik, mengingat Nadiem bukan hanya dikenal sebagai mantan menteri, tetapi juga pendiri perusahaan raksasa teknologi, Gojek.

Kuasa hukum pemilik Gojek tersebut , Hotman Paris Hutapea, langsung memberikan pembelaan terbuka. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan praktik korupsi sebagaimana dituduhkan. Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menuding adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa Nadiem.

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar hukum ditegakkan dengan benar, tanpa tebang pilih. Inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah, tapi mengapa justru dia ditahan?” ucap Hotman dalam unggahannya, Sabtu (6/9/2025)

Lebih lanjut, Hotman bahkan ‘mencolek’ Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan. Menurutnya, kasus ini harus digelar terbuka agar masyarakat bisa melihat kebenaran yang sesungguhnya.

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak serius ingin menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan Agung dan saya sebagai kuasa hukum. Gelar perkaranya di Istana Negara, biarkan rakyat menonton. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun, tidak ada markup harga laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” kata Hotman.

Ajakan Kekompakan Asep Safrudin Kepada Pejabat Utama

Hotman menambahkan, ia merasa yakin karena telah mempelajari dokumen pengadaan proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. “Saya sudah telaah semua dokumen, semua bukti. Saya siap bersaksi langsung di hadapan Presiden, di hadapan publik, tanpa rekayasa,” ujarnya. Ia juga mengingatkan publik bahwa dirinya pernah menjadi pengacara Prabowo sekitar 25 tahun lalu, sehingga yakin sang presiden akan mempertimbangkan permintaannya.

Sementara itu, Kejagung menyatakan penetapan tersangka kepada Nadiem bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Kerugian ini, menurut penyidik, muncul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengaturan tender yang tidak sesuai prosedur.

Nadiem sebelumnya telah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung:

  • 23 Juni 2025: diperiksa selama 12 jam.
  • 15 Juli 2025: diperiksa selama 9 jam.
  • 4 September 2025: diperiksa kembali dengan status yang lebih intensif.

Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang ditetapkan Kejagung, yakni:

Suasana Haru Warnai Sertijab Pejabat Utama Polda Kepri

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
  2. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS) – staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Publik kini menunggu langkah Kejagung setelah desakan Hotman Paris agar kasus ini dibuka secara transparan. Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa usulan Hotman menggelar perkara di Istana tentu bukan prosedur hukum formal, tetapi dapat menjadi simbol keterbukaan dan transparansi, mengingat kasus ini menyita perhatian luas masyarakat.

Di sisi lain, para pengamat politik menilai kasus ini bisa menjadi ujian besar bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jika benar-benar serius menegakkan hukum, pemerintah harus memastikan proses hukum berjalan objektif, tanpa tekanan politik ataupun intervensi pihak luar.

Saat ini, Nadiem Makarim masih ditahan sambil menunggu proses lebih lanjut, sementara tim kuasa hukumnya menyiapkan berbagai bukti dan saksi yang diyakini bisa membantah dakwaan Kejagung.

(Isa Mulyadi)

Pengusaha Keluhkan Anggaran Landmark Rp30 Miliar, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam “ SAKIT KEPALA “ Saat Dicecar Wartawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement