Republikbersuara.com, Batam – Praktik bisnis aktivasi IMEI ilegal kembali menguak sisi gelap industri telekomunikasi. Kali ini, nama Rifki alias Robert mencuat sebagai pihak yang diduga memperjualbelikan akun akses ilegal myRetail, yang digunakan dalam praktik registrasi SIM card dan aktivasi IMEI secara tidak sah.
Akun myRetail yang sejatinya bersifat eksklusif dan hanya diperuntukkan bagi pengusaha Retail Komunikasi resmi, justru diduga jatuh ke tangan pihak umum dan dimanfaatkan dalam skema bisnis bawah tanah yang terorganisir.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Retail Komunikasi Indonesia (APRKI) kepada Republikbersuara.com, Jumat (23/1/2026) pagi menyatakan sikap tegas. APRKI berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Mabes Polri, guna mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum, termasuk penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam pemalsuan data registrasi.
Tak hanya itu, surat teguran keras juga akan dikirimkan ke seluruh kantor cabang Indosat di berbagai daerah, sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban secara regional.
“Akun resmi untuk registrasi SIM card turis asing seharusnya bersifat eksklusif dan tidak bisa dengan mudah dimiliki oleh orang umum. Situasi ini merugikan kami secara langsung karena menimbulkan stigma negatif di mata masyarakat dan wisatawan mancanegara, yang berdampak pada penurunan omzet,” tegas perwakilan APRKI kepada Republikbersuara.com
APRKI menilai, bisnis aktivasi IMEI ilegal merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peredaran gadget black market. Dengan adanya akses sinyal melalui “jalur belakang”, perangkat ilegal dapat beredar luas dengan harga jauh lebih murah karena menghindari kewajiban pajak.
“Ini menciptakan lingkaran setan. Gadget murah menarik minat konsumen, sementara Indosat diduga menyediakan ‘oksigen’ berupa sinyal ilegal. Dampaknya fatal, keuangan negara dirampok dan privasi wisatawan asing dikorbankan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran transaksi bawah tanah, skala operasi ini disebut telah melampaui sekadar “kenakalan retail”. Praktik tersebut diduga telah menjelma menjadi ekosistem ekonomi bayangan yang terstruktur dan sistematis.
“Ini bukan lagi pelanggaran kecil, melainkan ekosistem ekonomi ilegal yang terorganisir dengan presisi tinggi, di mana keuntungan pribadi diraih dengan cara melubangi pundi-pundi negara,” ungkapnya.
APRKI juga mengungkap temuan mengejutkan terkait kecepatan aktivasi IMEI melalui akun myRetail ilegal yang diduga diperjualbelikan oleh oknum seperti Rifki alias Robert
“Satu titik operator ilegal mampu memproses hingga 500 unit ponsel hanya dalam dua jam. Jika dikalkulasi secara nasional di kota-kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Bali, dan Medan, terdapat sekitar 1.200 hingga 2.000 unit ponsel ‘zombie’ yang diaktifkan setiap hari,” bebernya.
Dengan tarif jasa aktivasi berkisar Rp100.000 hingga Rp120.000 per perangkat, sindikat ini meraup keuntungan besar meski mematok harga jauh di bawah jalur resmi.
“Nilai transaksi bruto diperkirakan mencapai Rp4,32 miliar per hari. Dalam sebulan, perputaran uang haram dari jasa ‘tembak IMEI’ ini menembus Rp129 miliar, cukup untuk menopang sabotase pasar retail legal secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)


Komentar