Advertisement
Terkini
Beranda / Terkini / Koalisi Masyarakat Sipil Batam Desak Polda Kepri Hentikan Pemanggilan Fransisca, Soroti Dugaan Intimidasi Pers Usai Blackout

Koalisi Masyarakat Sipil Batam Desak Polda Kepri Hentikan Pemanggilan Fransisca, Soroti Dugaan Intimidasi Pers Usai Blackout

Republikbersuara.com, Batam – Koalisi masyarakat sipil di Batam mendesak Polda Kepulauan Riau menghentikan proses penyelidikan terhadap Fransisca Mawar Menik, warga yang menyampaikan kritik atas pemadaman listrik massal atau blackout di Batam pada 12 Oktober 2026.

Desakan tersebut disampaikan bersama sorotan terhadap dugaan intimidasi, teror, dan upaya pembungkaman terhadap jurnalis serta pembuat konten yang memberitakan atau mengkritik pemadaman listrik tersebut.

Dalam pernyataan sikap bertajuk “Hentikan Represi dan Kriminalisasi terhadap Pers dan Warga Sipil di Batam”, koalisi menilai rangkaian peristiwa itu menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik.

Koalisi menyebut, persoalan bermula setelah pemadaman listrik massal melanda Batam pada 12 Oktober 2026. Dua hari kemudian, Rabu (14/10/2026), jurnalis media Batam Bergerak dan Batam Now disebut mengalami teror dan intimidasi, termasuk permintaan agar berita mengenai blackout diturunkan.

Informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap kedua media tersebut, menurut pernyataan koalisi, bersumber dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Usai Penggerebekan Narkoba di Dragon KTV, Ismail Ratusimbangan: Jangan Lecehkan Aparat, Pemko Jangan Tuli dan Buta !

Tekanan serupa juga disebut dialami sejumlah pembuat konten. Mereka dikabarkan diminta menghapus unggahan terkait pemadaman listrik karena dianggap sebagai provokasi.

Koalisi kemudian menyoroti pemanggilan Fransisca Mawar Menik oleh Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. Pemanggilan itu disebut berkaitan dengan dua unggahan Fransisca di platform Threads yang berisi keluhan dan kritik terhadap pemadaman listrik di Batam.

Koalisi mempertanyakan dasar dan prosedur pemanggilan tersebut. Mereka menilai kritik warga terhadap gangguan pelayanan publik semestinya dijawab melalui klarifikasi dan perbaikan, bukan melalui proses hukum yang berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Soroti dugaan penghalangan kerja jurnalistik

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi mengidentifikasi tiga persoalan utama. Pertama, dugaan intimidasi dan permintaan penurunan berita yang dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

60 Pelajar Karimun Ikuti KKRI Gelombang VI, Dandim 0317/TBK Gembleng Jiwa Bela Negara

Koalisi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Koalisi menegaskan, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

Mereka juga mengingatkan perusahaan media agar tetap berpegang pada tanggung jawab jurnalistik dan kepentingan publik dalam mengambil keputusan terkait penayangan maupun penurunan berita.

Kritik warga dinilai bagian dari pengawasan publik

Persoalan kedua menyangkut kebebasan warga menyampaikan pendapat. Koalisi menegaskan bahwa kritik terhadap gangguan listrik merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Hampir Enam Bulan Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota KOMANDO Tak Jelas, IR Lawyers Sentil Slogan Polri

Hak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, menurut koalisi, dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Karena itu, koalisi meminta seluruh pihak menghormati ruang kritik masyarakat, terutama ketika menyangkut layanan dasar yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Pertanyakan dasar hukum pemanggilan Fransisca

Persoalan ketiga adalah dasar hukum pemanggilan Fransisca. Koalisi menilai proses tersebut perlu dievaluasi secara transparan, termasuk dengan membuka kedudukan dan kepentingan pihak pelapor serta dasar hukum yang digunakan.

Dalam pernyataannya, koalisi menyoroti Pasal 441 KUHP yang disebutnya sebagai ketentuan pemberatan pidana terkait pasal-pasal penghinaan tertentu, bukan delik yang berdiri sendiri. Mereka juga merujuk Pasal 440 KUHP mengenai sifat delik aduan dalam tindak pidana penghinaan.

Koalisi turut mengacu pada Pasal 433 ayat (3) KUHP mengenai kepentingan umum serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang, menurut mereka, relevan dalam membatasi penerapan ketentuan pencemaran nama baik terhadap lembaga pemerintah, korporasi, dan jabatan.

Atas dasar itu, koalisi meminta Polda Kepri menjelaskan secara terbuka konstruksi hukum yang mendasari pemanggilan Fransisca. Penilaian koalisi tersebut merupakan sikap mereka terhadap perkara ini dan perlu diuji berdasarkan dokumen serta penjelasan resmi penyidik.

Delapan tuntutan koalisi masyarakat sipil

Melalui pernyataan sikap tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Batam menyampaikan delapan tuntutan:

  1. Seluruh pihak diminta tidak mengintimidasi kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan hendaknya diselesaikan melalui hak jawab atau mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
  2. Media diminta tidak menurunkan berita hanya karena tekanan atau iming-iming kompensasi tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  3. Seluruh pihak diminta menghormati kebebasan berpendapat masyarakat sipil yang dilindungi undang-undang.
  4. Kapolda Kepri didesak menghentikan proses penyelidikan terhadap Fransisca Mawar Menik dan menjamin tidak ada pemanggilan lanjutan.
  5. Polda Kepri diminta membuka secara transparan kedudukan dan kepentingan pelapor serta dasar hukum yang digunakan.
  6. Propam, Wassidik Polda Kepri, dan Kompolnas diminta memeriksa profesionalitas penanganan perkara tersebut.
  7. Pejabat publik diminta merespons kritik warga melalui klarifikasi dan perbaikan pelayanan, bukan langkah yang berpotensi membungkam kritik.
  8. PLN Batam, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam didesak menjelaskan secara terbuka penyebab blackout, pertanggungjawaban atas gangguan layanan, serta kompensasi bagi warga terdampak.

Koalisi menegaskan, persoalan pemadaman listrik tidak cukup diselesaikan hanya dengan penjelasan teknis. Transparansi mengenai penyebab gangguan, pertanggungjawaban penyelenggara layanan, dan pemulihan hak warga juga dinilai penting.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Batam pada 22 Oktober 2026. Koalisi terdiri atas AJI Indonesia, AJI Kota Batam, Batam Bergerak, Koalisi Media Alternatif (KOMA), Komite Keselamatan Jurnalis Kepulauan Riau, KKPPMP, LsBH-MK, Transparansi Internasional Indonesia, Trend Asia, WALHI Riau, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia–LBH Pekanbaru.

Hingga pernyataan sikap tersebut disusun, dokumen koalisi yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat tanggapan resmi Polda Kepri, PLN Batam, BP Batam, maupun Pemerintah Kota Batam atas tuntutan yang disampaikan.

Koalisi meminta seluruh pihak menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat transparansi pelayanan publik sekaligus menjamin ruang aman bagi jurnalis dan warga dalam menyampaikan kritik.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement