Republikbersuara.com, Bintan – Sempat terhenti, aktivitas cut and fill di RT IV/RW II, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kini kembali beraktivitas.
Kembalinya aktivitas pengerjaan lahan tersebut sontak menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi kegiatan disebut-sebut diduga berada di kawasan hutan lindung.
Persoalan ini bukan isu baru. Penelusuran Republikbersuara.com pada Jumat (20/2/2026) sebelumnya telah mengungkap adanya persoalan terkait aktivitas cut and fill tersebut. Dugaan lokasi berada di kawasan hutan lindung juga disebut diperkuat oleh pernyataan pihak Dinas Kehutanan.
Tak hanya soal dugaan status kawasan, persoalan lahan di lokasi tersebut juga dikaitkan dengan sengketa lahan yang disebut mencapai kurang lebih 27 hektare.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, persoalan tersebut pernah dibahas dalam pertemuan di Aula Kantor Desa Gunung Kijang.
“Ketika ada pertemuan sengketa lahan di Aula Kantor Desa Gunung Kijang, yang disengketakan kurang lebih 27 hektare. Saat ditanyakan kepada salah seorang perangkat desa, mereka tidak pernah dilibatkan dalam eksploitasi cut and fill di wilayahnya,” ujar warga tersebut.
Yang membuat masyarakat semakin bertanya-tanya, aktivitas itu kini disebut kembali berjalan setelah sebelumnya sempat terhenti.
Pertanyaan pun mengarah kepada pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jika benar kegiatan tersebut berada di kawasan yang statusnya bermasalah, mengapa aktivitas kembali berlangsung?
Warga mempertanyakan keberadaan pengawasan di lapangan. Terlebih, lokasi kegiatan disebut berada tidak jauh dari akses jalan raya dan kantor pemerintahan.
“Sejauh ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Terkesan diam, padahal lokasinya tidak jauh dari jalan raya dan kantor pemerintahan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: siapa yang mengawasi aktivitas tersebut dan bagaimana legalitas kegiatan cut and fill itu?
“Ada apa mereka diam? Padahal lokasinya tidak jauh dari jalan raya dan kantor pemerintahan,” pungkasnya.
Republikbersuara.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang berwenang mengenai status kawasan, legalitas kegiatan cut and fill, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum atas aktivitas tersebut.
(Budiman Fernandus Sihaloho)
































Komentar