RepublikBersuara.com, Batam — Aktivitas penimbunan kawasan mangrove di wilayah Dapur 12, Batam, menuai sorotan tajam dari pegiat lingkungan. Lembaga Biotani Bahari Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memerintahkan penghentian aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dasar perizinan yang jelas tersebut.
Pegiat lingkungan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dari Biotani Bahari Indonesia, Riza V. Tjahjadi, meminta pemerintah pusat tidak membiarkan kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting tersebut terus ditimbun.
Kepada RepublikBersuara.com, Rabu (9/9/2026), Riza yang juga merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kawasan hutan lindung mangrove tidak semestinya dialihfungsikan untuk kepentingan usaha swasta secara sembarangan.
“Pelepasan hutan lindung mangrove untuk suatu usaha tidak diizinkan dengan dalih apa pun, kecuali dalam kondisi yang sangat khusus. Karena itu, jika benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung mangrove dan aktivitas berlangsung tanpa perizinan yang sah, maka harus dihentikan,” tegas Riza.
Menurut dia, perubahan pemanfaatan maupun alih fungsi kawasan hutan lindung mangrove harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas dari pemerintah pusat.
Apalagi, kata Riza, apabila kawasan tersebut berada dalam wilayah pulau kecil dan pesisir, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi.
“Minimal Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera hadir ke lokasi untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta dampak ekologisnya,” ujarnya.
Riza juga mempertanyakan aktivitas proyek yang disebutnya berada di kawasan Dapur 12 tersebut. Ia menyoroti dugaan tidak adanya papan nama proyek yang menjelaskan identitas kegiatan, pemrakarsa, maupun dasar perizinannya.
“Situasinya harus segera diperiksa. Jangan sampai kegiatan berjalan, tetapi masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksananya, apa izinnya, dan untuk kepentingan apa kawasan mangrove tersebut ditimbun,” katanya.
Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran
Tidak hanya meminta penghentian kegiatan, Riza juga mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran pidana maupun administratif.
“Harus ada tindakan hukum. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi pidana dan administratif kepada pelaku utama,” tegasnya.
Riza merujuk pada regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum bagi pihak yang ingin memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Karena itu, aktivitas usaha tidak boleh dilakukan dengan cara menimbun atau mengubah kawasan terlebih dahulu, kemudian persoalan perizinan menyusul.
Ada Mekanisme Legal, Bukan Bebas Menimbun
Riza menjelaskan, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh pelaku usaha adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) apabila status kawasan tetap merupakan hutan.
Dalam skema tersebut, badan usaha tidak otomatis memperoleh hak kepemilikan atas kawasan hutan, melainkan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan pada hutan lindung, kata Riza, pada prinsipnya diarahkan pada kegiatan yang tetap mempertahankan fungsi ekologis kawasan, antara lain pemanfaatan jasa lingkungan, ekowisata, restorasi lingkungan, perdagangan karbon, hasil hutan bukan kayu, serta bentuk pemanfaatan tertentu seperti silvofishery dengan persyaratan ketat.
“Artinya, ada mekanisme legal yang harus ditempuh. Bukan kawasan ditimbun terlebih dahulu, kemudian legalitasnya dicari belakangan,” katanya.
Selain PBPH, terdapat mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan tertentu yang memenuhi persyaratan hukum.
Namun, menurut Riza, mekanisme tersebut bukan berarti memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi kawasan usaha komersial biasa.
PPKH, lanjut dia, berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tertentu yang diperbolehkan menurut peraturan, termasuk kepentingan strategis dan pembangunan infrastruktur yang memenuhi persyaratan.
Presiden Diminta Jangan Diam
Riza menilai pemerintah pusat perlu mengambil sikap tegas apabila hasil verifikasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penimbunan mangrove tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pemerintah daerah, tetapi memastikan langsung bahwa perlindungan ekosistem mangrove benar-benar dijalankan.
“Presiden harus memastikan hukum ditegakkan. Kalau memang ilegal, hentikan. Jangan sampai mangrove yang seharusnya dilindungi hilang sedikit demi sedikit karena pembiaran,” ujar Riza.
Ia menambahkan, kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan hilangnya pepohonan. Ekosistem tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir, habitat biota laut, penyerap karbon, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, dugaan penimbunan kawasan mangrove di Dapur 12 dinilai tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan proyek atau investasi.
“Ini menyangkut kepentingan publik dan masa depan kawasan pesisir Batam. Pemerintah harus transparan membuka status lahannya, siapa pemegang izinnya, apa jenis kegiatannya, dan apakah seluruh persyaratan lingkungan sudah dipenuhi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Anektra Digdaya Semesta belum memberikan keterangan atau tanggapan mengenai tudingan dan desakan penghentian aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab
(jim)
































Komentar