Republikbersuara.com, Batam – Kasus peredaran narkoba yang menyeret sejumlah tersangka di tempat hiburan malam Planet 1, 2, dan 3 Batam memasuki babak rekonstruksi.
Berbaju tahanan, Basri Lewaimang alias Bapa Tua dan Yuwangki turut dihadirkan untuk memperagakan rangkaian adegan yang menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba)
Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara tersebut pada Rabu (9/9/2026). Puluhan adegan diperagakan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa dalam kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Belasan tersangka dihadirkan dalam kegiatan tersebut, termasuk Yuwangki dan Basri.
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan dan mengikuti proses reka adegan yang digelar di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi.
“Benar, kami dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi penindakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Planet 1, 2, dan 3 sebanyak puluhan adegan,” ujar Kevin saat dihubungi , Rabu siang.
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan belasan tersangka. Mereka diminta memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Dalam reka adegan ini, kami turut membawa belasan orang tersangka, di antaranya Yuwangki dan Basri, serta tersangka lainnya,” katanya.
Proses rekonstruksi mendapat pengamanan ketat. Sejumlah personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung RI, Polda Kepri, Satbrimob Polda Kepri, hingga Polresta Barelang diterjunkan untuk mengawal jalannya kegiatan.
Puluhan adegan yang diperagakan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba tersebut.
Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah.
(jim)
































Komentar