Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa Terkini
Beranda / Terkini / Seumur Hidup! Hakim Vonis Kompak Pasangan “Pembunuh” Dwi Putri, Meski Sempat Beda Pendapat

Seumur Hidup! Hakim Vonis Kompak Pasangan “Pembunuh” Dwi Putri, Meski Sempat Beda Pendapat

Republikbersuara.com, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pasangan terdakwa Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami dan Wilson Lukman alias Koko, dalam perkara pembunuhan calon pemandu lagu, Dwi Putri Apriliandini.

Vonis terhadap keduanya membuat mereka lolos dari hukuman mati, namun tetap harus menjalani hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Khusus terhadap Mami, putusan majelis hakim tidak bulat. Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim.

Hakim anggota Irfan berpendapat Mami cukup dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Ketua Majelis Hakim Eri Justiansyah bersama Hakim Tri berpendapat berbeda dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Dengan suara mayoritas, Mami akhirnya divonis seumur hidup.

Hakim Eri “Hadiahkan” 18 dan 20 Tahun Penjara untuk Papi Tama-Papi Charles

Sidang pembacaan putusan terhadap Mami digelar terpisah dari terdakwa lainnya pada Jumat (11/9/2026).

Sementara itu, terdakwa Wilson Lukman alias Koko juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Keduanya merupakan bagian dari empat terdakwa dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini. Dua terdakwa lainnya, Putri Eangelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles, telah lebih dahulu menjalani sidang putusan.

Dalam putusan sebelumnya, Papi Tama divonis 18 tahun penjara, sedangkan Papi Charles dihukum 20 tahun penjara.

Dengan demikian, empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing telah mendapatkan putusan pengadilan, dengan dua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup dan dua lainnya masing-masing 18 serta 20 tahun penjara.

CUT AND FILL KEMBALI MENGGILA! Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung, Aparat Dipertanyakan

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni Pasal 459 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C terkait pembunuhan.

Vonis ini menjadi babak penting dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini yang sebelumnya menyita perhatian publik di Batam.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement