Advertisement
Batam Kepri Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Usai Penggerebekan Narkoba di Dragon KTV, Ismail Ratusimbangan: Jangan Lecehkan Aparat, Pemko Jangan Tuli dan Buta !

Usai Penggerebekan Narkoba di Dragon KTV, Ismail Ratusimbangan: Jangan Lecehkan Aparat, Pemko Jangan Tuli dan Buta !

Republikbersuara.com, Batam – Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, melontarkan kritik keras menyusul pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Batam. Ia mendesak Pemerintah Kota Batam mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar hukum.

Ismail menilai, masih ditemukannya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan THM menjadi persoalan serius. Terlebih, para pengelola tempat hiburan malam sebelumnya telah menyatakan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Deklarasi tersebut ditandatangani di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa (1/9/2026). Komitmen itu menegaskan pentingnya keterlibatan pengelola THM dalam mencegah tempat usaha mereka menjadi ruang penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Namun, menurut Ismail, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan seremonial.

“Kalau sudah membuat pernyataan di depan kepolisian untuk mendukung pemberantasan narkoba, tetapi masih ditemukan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam, ini jangan dianggap sepele. Komitmen itu harus dibuktikan,” tegas Ismail.

60 Pelajar Karimun Ikuti KKRI Gelombang VI, Dandim 0317/TBK Gembleng Jiwa Bela Negara

Ia menilai, apabila pelanggaran hukum terbukti terjadi dan pengelola tidak menjalankan kewajibannya, persoalan tersebut dapat mencederai komitmen yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Pengungkapan Narkoba di Dragon KTV

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ekstasi di sejumlah lokasi hiburan malam, termasuk ruang VIP KTV Dragon.

Penindakan yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, itu mengamankan 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Dalam penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.

Hampir Enam Bulan Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota KOMANDO Tak Jelas, IR Lawyers Sentil Slogan Polri

Hasil pengembangan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam rantai peredaran narkotika. Salah satu pihak berinisial IR diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, sedangkan KE diduga berperan sebagai pemasok. Penyidik juga mendalami keterangan terkait dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia.

Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, 13 orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menyatakan pengungkapan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas, serta menganalisis barang bukti dan informasi terkait distribusi narkotika.

Usai Dikritik Romo Paskalis, Amru Abdullah Dibuang, AKP Raden Bimo Pimpin Polsek Batu Ampar

Pemko Batam Jangan Tuli dan Buta 

Menanggapi kasus tersebut, Ismail meminta Pemerintah Kota Batam melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kepatuhan operasional tempat hiburan malam.

Ia mendesak agar tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan ditindak sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin atau penutupan permanen apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.

Menurut Ismail, ketegasan pemerintah diperlukan agar penegakan aturan tidak berhenti pada penindakan oleh kepolisian, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan tanggung jawab usaha.

“Jangan hanya bicara investasi jika pelaku usaha tidak patuh terhadap aturan dan hukum. Investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum. Pemerintah harus berani mengambil tindakan terhadap usaha yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tidak dipandang sebagai kasus biasa. Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah tempat hiburan menjadi celah bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ismail berharap aparat penegak hukum dan Pemko Batam menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Baginya, deklarasi pemberantasan narkoba harus diwujudkan melalui pengawasan nyata, penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, serta tanggung jawab pengelola dalam memastikan tempat usahanya tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement