Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Baru Deklarasi Bersih Narkoba, Ruang VIP Dragon KTV Diduga Jadi Ajang Transaksi Ekstasi

Baru Deklarasi Bersih Narkoba, Ruang VIP Dragon KTV Diduga Jadi Ajang Transaksi Ekstasi

Republikbersuara.com, Batam – Deklarasi pemberantasan narkoba yang diteken para pengelola tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, kini mendapat sorotan. Belum lama komitmen bersama itu digaungkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri justru mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam, termasuk di ruang VIP Dragon KTV.

Pengungkapan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan THM. Sebab, deklarasi yang semestinya menjadi langkah nyata untuk menutup ruang peredaran narkotika justru berhadapan dengan temuan aparat di lapangan.

Sebelumnya, para pengelola THM di Batam menandatangani deklarasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Selasa (1/9).

Komitmen itu ditegaskan di tengah kerawanan industri hiburan malam terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pengelola THM diminta tidak sekadar menjalankan usaha, tetapi juga bertanggung jawab memastikan tempat hiburan yang dikelolanya tidak menjadi ruang bagi aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, menegaskan bahwa keamanan lingkungan tempat usaha merupakan bagian dari tanggung jawab pengelola.

Polisi Siapkan Pemanggilan Pertama Lai Chun

Namun, pengungkapan dugaan peredaran ekstasi di Dragon KTV menjadi ujian terhadap komitmen tersebut.

17 Orang Diamankan, 66 Butir Ekstasi Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan serangkaian penindakan pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026. Dalam operasi di sejumlah lokasi, petugas mengamankan 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengatakan pengungkapan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

“Pengungkapan ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba,” ujar Suyono.

Empat Terdakwa Sebut Anggota Samapta Polda Kepri Pukul Natanael, Korban Disebut Dijungkirbalikkan dan Dicekoki Air

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Saat melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.

Dari temuan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri dugaan transaksi dan jalur distribusi narkotika.

Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan IR, yang disebut menjual ekstasi kepada EN dan MO. Sementara itu, KE diduga berperan sebagai pemasok.

Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Dugaan Jaringan Pasokan Masih Didalami

Sengketa 10 Hektare Lahan Setokok Memanas, Tim Sufirman Desak Polda Kepri Tangkap dan Periksa Rita Gultom, Kepala BP Batam, PT MIG

Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul narkotika, mengungkap jalur distribusi, dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Dua orang lainnya dinyatakan negatif, sedangkan dua orang belum menjalani pemeriksaan urine.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan dalam transaksi maupun distribusi narkotika. Pemeriksaan dan analisis teknologi informasi juga dilakukan untuk memperkuat pengungkapan kasus sesuai prosedur hukum.

Pengungkapan di Dragon KTV menjadi pengingat bahwa deklarasi antinarkoba tidak cukup berhenti pada penandatanganan komitmen dan seremoni bersama.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan pengelola THM untuk memastikan tempat hiburan malam tidak dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Penelusuran terhadap dugaan jaringan pemasok juga menjadi bagian penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada orang-orang yang diamankan di lokasi, tetapi mampu mengungkap rantai distribusi apabila memang ditemukan keterkaitan dengan pihak lain.

Di sisi lain, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan transaksi dan keterlibatan setiap pihak perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Komitmen pemberantasan narkoba pada akhirnya harus diukur melalui tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang transparan—bukan sekadar deklarasi.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement