Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Sengketa 10 Hektare Lahan Setokok Memanas, Tim Sufirman Desak Polda Kepri Tangkap dan Periksa Rita Gultom, Kepala BP Batam, PT MIG

Sengketa 10 Hektare Lahan Setokok Memanas, Tim Sufirman Desak Polda Kepri Tangkap dan Periksa Rita Gultom, Kepala BP Batam, PT MIG

Republikbersuara.com, Batam – Sengketa lahan seluas sekitar 10 hektare di kawasan Setokok, Jembatan Tiga, Batam, kembali memanas. Tim hukum Sufirman Kartanegara yang terdiri Eduard Kamaleng,SH, MH, Arpandi Karjono, SH, MH, Kornelius Boli Balawanga, SH, MH, Dominikus Jawa, SH, MH, Dominikus Aliando,SH, Antonius Bogar, SH resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepulauan Riau (Kepri), menyusul dugaan perusakan, kekerasan terhadap orang atau barang, serta pencurian aset di atas lahan yang diklaim telah dikuasai kliennya sejak 2002.

Tak hanya mendesak pengusutan dugaan tindak pidana di lapangan, tim hukum juga meminta penyidik memeriksa Rita Gultom, menelusuri keterlibatan PT MIG, serta meminta keterangan dari pejabat BP Batam yang berwenang terkait proses pengalokasian lahan tersebut.

Laporan itu disampaikan pada 21 Oktober 2026. Sehari kemudian, Kamis (22/10/2026), tim hukum bersama Ketua Tim Setokok Eduard Kamaleng, menggelar konferensi pers untuk membeberkan perkembangan terbaru sengketa yang dinilai membutuhkan penanganan hukum secara menyeluruh.

Tim hukum menegaskan, perkara ini tidak boleh hanya dilihat dari peristiwa yang terjadi di lapangan. Riwayat penguasaan tanah, keabsahan dokumen, proses pembebasan lahan, hingga dasar penerbitan alokasi lahan kepada perusahaan juga harus diperiksa.

“Kami telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan laporan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perusakan, dan pencurian di lahan milik klien kami kepada Polda Kepri pada 21 Oktober kemarin,” demikian keterangan tim hukum dalam konferensi pers.

Moody Minta Keadilan, Polresta Barelang Jadwalkan Mediasi Perkara Baloi Kolam

Tim hukum mengaitkan pengaduan tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 juncto Pasal 521 KUHP serta atau Pasal 476 KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Ribuan Tanaman Rusak, Ternak Disebut Hilang

Salah satu persoalan yang didesak untuk diusut adalah dugaan perusakan dan hilangnya sejumlah aset di atas lahan sengketa.

Menurut tim hukum, lahan seluas sekitar 10 hektare atau kurang lebih lima pal tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, termasuk penanaman tanaman dan pemeliharaan hewan.

Dalam keterangannya, mereka menyebut ribuan tanaman diduga mengalami kerusakan. Kandang ayam serta sejumlah hewan peliharaan, termasuk anjing dan ternak lainnya, juga disebut hilang dalam peristiwa yang menurut mereka terjadi pada 13 Agustus 2026.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Desak Ditreskrimsus Periksa MP Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Tanpa Intervensi Politik

Tim hukum turut menyampaikan bahwa seorang pekerja telah mengurus dan mengawasi lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun. Keterangan pekerja itu dinilai dapat membantu penyidik menelusuri kondisi lahan sebelum peristiwa yang dipersoalkan.

Namun, jumlah tanaman yang rusak, jenis dan nilai aset yang hilang, serta pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan saksi, dokumentasi, dan bukti pendukung lainnya.

Tim hukum meminta Polda Kepri tidak mengabaikan dugaan tersebut dan mengusutnya berdasarkan laporan yang telah disampaikan.

Mereka menilai penanganan yang menyeluruh diperlukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap, bukan hanya bagian tertentu yang lebih dahulu mencuat ke publik.

Rita Gultom Diminta Tangkap dan Diperiksa, Dasar Kuasa Dipertanyakan

Mobil Mitsubishi Xpander Dicuri di Pacific Foodcourt Batam, Pelaku Ditangkap Polsek Batu Ampar Senyap Tanpa Suara

Nama Rita Gultom menjadi salah satu pihak yang secara khusus diminta untuk diperiksa oleh tim hukum Sukirman.

Permintaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Rita dalam proses pembebasan lahan yang dikaitkan dengan PT MIG. Tim hukum mempertanyakan dasar kewenangan Rita bertindak, asal-usul dokumen yang digunakan, serta luas lahan yang tercantum di dalam dokumen tersebut.

Mereka juga mempertanyakan apakah dokumen itu berasal dari Abdurahman atau anaknya, Awang Herman, yang disebut memiliki kaitan dengan riwayat penguasaan lahan.

“Kami ingin ini dibuka semuanya. Rita Gultom itu suratnya dari siapa? Apakah dari Abdurahman atau dari Awang Herman? Ini yang harus ditelusuri agar jelas dasar kewenangannya,” demikian substansi pernyataan tim hukum.

Bagi tim hukum, penelusuran asal-usul dokumen merupakan bagian penting untuk menjawab persoalan mendasar dalam sengketa ini: siapa yang memberikan kuasa, apa dasar hukumnya, dan sejauh mana kewenangan yang diberikan.

Mereka juga menyinggung kemungkinan persoalan keabsahan dokumen. Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan pihak-pihak yang terkait.

Karena itu, tim hukum meminta penyidik memeriksa Rita Gultom dan pihak lain yang mengetahui proses pembebasan lahan tersebut.

Hingga konferensi pers berlangsung, belum ada tanggapan resmi Rita Gultom yang disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

PT MIG dan Pihak-Pihak Terkait Diminta Tidak Luput dari Pemeriksaan

Tim hukum juga meminta penyidik mendalami peran PT MIG dalam rangkaian persoalan lahan Setokok, termasuk proses perusahaan memperoleh alokasi lahan dari BP Batam dan pelaksanaan pembebasan lahan.

Dalam konferensi pers, mereka menyebut sejumlah nama dan entitas yang menurut keterangan mereka berkaitan dengan struktur perusahaan maupun proses yang dipersoalkan, antara lain PT Putra Global Jaya, Wagiman yang disebut sebagai komisaris, Eka Saputro Wijaya dan David Tantri yang disebut sebagai pemegang saham, serta Helli Putra yang disebut menjabat direktur PT MIG.

Tim hukum meminta penyidik mengklarifikasi peran masing-masing pihak berdasarkan dokumen, hubungan hukum, dan tindakan yang dapat dibuktikan.

Mereka menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada orang-orang yang berada di lapangan. Apabila terdapat dugaan perintah, pemberian kuasa, pengambilan keputusan, atau tindakan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, semuanya perlu ditelusuri sesuai kewenangan penyidik.

Meski demikian, pencantuman nama dalam konferensi pers tidak berarti seseorang atau suatu perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana. Keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum.

Klaim Penguasaan Sejak 2002, Status Lahan Jadi Persoalan Kunci

Tim hukum menyatakan Sufirman  Kartanegara telah membeli dan menguasai lahan tersebut sejak 2002 melalui transaksi dengan Abdurahman, yang disebut sebagai ayah kandung Awang Herman.

Mereka juga mengemukakan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki, pada 2023 lahan yang kini disengketakan disebut belum berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Klaim tersebut menjadi salah satu dasar tim hukum mempertanyakan bagaimana proses pengalokasian lahan kepada PT MIG dapat berlangsung dan dokumen apa yang mendasarinya.

Namun, klaim penguasaan sejak 2002 dan informasi mengenai status HPL pada 2023 masih perlu diuji melalui dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, serta keterangan resmi BP Batam dan instansi terkait.

Penguasaan fisik atau transaksi atas tanah tidak dengan sendirinya memastikan seluruh aspek legalitas hak. Demikian pula, keberadaan alokasi lahan perlu diperiksa berdasarkan dasar hukum, prosedur administrasi, serta dokumen yang berlaku.

Dengan demikian, penelusuran riwayat lahan menjadi bagian penting dalam menentukan kedudukan hukum masing-masing pihak.

Kepala BP Batam Didesak Beri Penjelasan soal Alokasi Lahan

Desakan pemeriksaan juga diarahkan kepada pejabat BP Batam yang memiliki kewenangan dan informasi mengenai proses pengalokasian lahan kepada PT MIG.

Tim hukum meminta penyidik menelusuri dasar penerbitan alokasi, tahapan administrasi yang ditempuh, serta dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.

Mereka turut menyoroti Penetapan Lokasi (PL) yang menurut keterangan mereka menjadi salah satu dokumen dalam persoalan ini. Tim hukum berpandangan, keberadaan dokumen tersebut perlu ditelaah bersama dokumen lain yang relevan, termasuk izin prinsip, skema pengalokasian, dan kewajiban pembayaran terkait lahan.

Persoalan yang ingin mereka jawab adalah apakah proses administrasi pengalokasian lahan telah sesuai ketentuan dan bagaimana proses tersebut berkaitan dengan klaim penguasaan Sukirman Kartanegara.

Tim hukum meminta pejabat yang berwenang memberikan keterangan agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi.

Desakan ini bukan berarti BP Batam telah terbukti melakukan pelanggaran. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta administratif dan menentukan apakah terdapat persoalan hukum yang perlu ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi BP Batam yang disertakan dalam keterangan konferensi pers tersebut.

Dugaan Kejahatan Korporasi Ikut Disorot

Tim hukum menilai penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dengan memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Mereka meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara tindakan di lapangan, keputusan perusahaan, pemberian kuasa, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam konferensi pers, tim hukum merujuk Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai bagian dari argumentasi mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pihak-pihak dalam struktur korporasi.

Namun, pertanggungjawaban pidana korporasi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jabatan seseorang atau keterkaitan suatu perusahaan dengan objek sengketa. Penerapannya harus didasarkan pada unsur tindak pidana, hubungan tindakan dengan pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, penyidik perlu membedakan secara jelas antara dugaan, keterangan saksi, dokumen, dan fakta yang telah terverifikasi sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Tim Hukum Singgung Korban Jiwa

Dalam konferensi pers yang sama, tim hukum turut menyinggung adanya korban jiwa yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan prosedur pembebasan lahan.

Pernyataan tersebut menambah seriusnya persoalan yang disampaikan kepada publik. Namun, hubungan antara proses pembebasan lahan dan dugaan korban jiwa itu masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut serta verifikasi dari pihak berwenang.

Tim hukum meminta keseluruhan rangkaian konflik diperiksa, termasuk proses pembebasan lahan dan peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Keterangan mengenai dugaan korban jiwa itu perlu didalami secara terpisah dan berdasarkan bukti agar hubungan sebab-akibat serta tanggung jawab hukum, jika ada, dapat ditentukan secara tepat.

Polda Kepri Didesak Mengusut Tuntas, Bukan Berhenti pada Satu Peristiwa

Melalui laporan pengaduan masyarakat tertanggal 21 Oktober 2026, tim hukum Sukirman Kartanegara meminta Polda Kepri melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan lahan Setokok.

Desakan mereka mencakup pengusutan dugaan perusakan dan pencurian aset, pemeriksaan Rita Gultom mengenai dasar kewenangannya, pendalaman peran PT MIG dan pihak-pihak terkait, serta permintaan keterangan dari pejabat BP Batam mengenai proses pengalokasian lahan.

Tim hukum juga meminta riwayat penguasaan tanah dan asal-usul dokumen diperiksa agar klaim masing-masing pihak dapat diuji secara objektif.

Di sisi lain, laporan pengaduan tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi atau bahwa pihak yang disebut bertanggung jawab telah melakukan pelanggaran. Penetapan status hukum harus mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga konferensi pers pada Kamis (22/10/2026), belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan atas laporan terbaru tersebut. Tanggapan resmi Polda Kepri, PT MIG, Rita Gultom, BP Batam, dan pihak-pihak lain yang disebut juga belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan.

Kini, persoalan lahan Setokok tidak hanya menyangkut siapa yang menguasai tanah, tetapi juga bagaimana riwayat penguasaannya, apa dasar hukum pengalokasiannya, dan apakah seluruh prosedur yang dipersoalkan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Publik menunggu kejelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Polda Kepri diharapkan menindaklanjuti laporan secara profesional, sementara pihak-pihak yang disebut perlu memperoleh kesempatan memberikan penjelasan agar penyelesaian sengketa bertumpu pada fakta, bukan sekadar klaim sepihak.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement