Republikbersuara.com, Batam — Aktivis Yusril Koto dikabarkan dibawa ke Jakarta oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026). Sebelumnya, Yusril disebut diamankan di kediamannya di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republikbersuara.com, penanganan perkara tersebut melibatkan tim gabungan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di Kepulauan Riau. Yusril disebut sempat dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kepri sebelum dibawa ke Jakarta.
Seorang perwira kepolisian yang menjadi sumber informasi menyebutkan, keberangkatan Yusril ke Jakarta berkaitan dengan laporan seorang pengusaha berinisial MP dari PT Nathesa Pandawa Perkasa ke Polda Kepri.
“Tadi pagi baru berangkat ke Jakarta usai pengusaha berinisial MP PT Nathesa Pandawa Perkasa membuat laporan ke Polda Kepri,” ujar sumber tersebut kepada Republikbersuara.com, Selasa (20/10/2026).
Menurut sumber yang sama, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disebut bermula dari persoalan permintaan penurunan pemberitaan atau takedown. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan resmi kepolisian mengenai status hukum Yusril dan konstruksi perkara belum dicantumkan dalam informasi yang dihimpun.
Dugaan Permintaan Uang untuk Menurunkan Pemberitaan
Sumber kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, pengusaha berinisial MP merasa resah terhadap pemberitaan yang diterbitkan Yusril.
Sumber itu mengungkapkan adanya transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening Yusril. Setelah transaksi tersebut, diduga muncul permintaan tambahan uang sehingga total yang disebut mencapai Rp9 juta. Uang itu diduga berkaitan dengan permintaan agar pemberitaan diturunkan.
“Awalnya Rp5 juta. Permintaan takedown tersebut kemudian diikuti permintaan uang tambahan hingga jumlah keseluruhan dipenuhi P agar berita itu diturunkan,” ujar sumber tersebut kepada Republikbersuara.com, Senin (19/10/2026).
Informasi mengenai transaksi dan dugaan permintaan uang tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian melalui penyidikan. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yusril mengenai tuduhan tersebut dalam bahan informasi yang tersedia.
Sebelumnya Soroti Proyek Jalan Sei Ladi
Sebelum kabar penangkapannya mencuat, Yusril disebut telah melaporkan dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jalan Sei Ladi, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau pada 9 September 2026.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp4,3 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Nathesa Pandawa Perkasa dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Salah satu hal yang disoroti Yusril adalah dokumen proposal yang disebut menggunakan kop surat RT dan RW Perumahan Sandona serta bertanggal 5 Januari 2023.
Yusril menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengajuan proposal tersebut. Namun, dugaan itu masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen asli, keterangan pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen, serta penelusuran administrasi pengajuan kegiatan.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah dugaan bahwa pembangunan jalan tersebut berpotensi memberikan manfaat ekonomi kepada pengembang perumahan komersial PT Rio Wahana Perkasa.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan lokasi proyek, kebutuhan masyarakat yang hendak dipenuhi, serta manfaat yang diterima publik dibandingkan dengan kemungkinan keuntungan tidak langsung bagi kepentingan bisnis swasta.
Pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, penggunaan anggaran publik perlu didukung perencanaan yang jelas, proses pengadaan yang sesuai ketentuan, serta penjelasan mengenai manfaat proyek bagi masyarakat.
Selain itu, Yusril juga menyoroti dugaan penimbunan badan sungai dalam pelaksanaan proyek. Pekerjaan tersebut disebut belum mengantongi izin resmi dari BP Batam.
Dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen teknis, persetujuan perizinan, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku.
Hingga informasi ini dihimpun, berbagai dugaan terkait proyek Jalan Sei Ladi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi pihak berwenang.
Penanganan perkara yang melibatkan Yusril dan pemeriksaan atas dugaan persoalan proyek Jalan Sei Ladi merupakan dua hal yang perlu dilihat secara proporsional. Dugaan pemerasan harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara dugaan kejanggalan proyek perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
(Tim Redaksi)









Komentar