Republikbersuara.com, Batam – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau menyatakan dua anggota Polri, Brigpol Abdul Muchlis Hutabarat dan Brigpol Sandy Lawy Hatuapa, tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri terkait pengaduan yang disampaikan Moody Arnol Timisela.
Kesimpulan tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang diterbitkan Bidpropam Polda Kepri pada Oktober 2026.
Surat yang ditujukan kepada Moody Arnol Timisela itu menjelaskan bahwa Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri telah melakukan penyelidikan atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui QR Code Yanduan Polri pada 1 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bidpropam menyimpulkan kedua anggota Polri yang diadukan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
Hasil Penyelidikan Propam Jadi Titik Penting
Dalam surat tersebut, Bidpropam Polda Kepri mencantumkan sejumlah dasar pemeriksaan, termasuk laporan pengaduan masyarakat, surat perintah penyelidikan, serta laporan hasil penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri tertanggal 24 September 2026.
Dokumen itu menjadi dasar bagi Bidpropam untuk menyampaikan kesimpulan kepada pelapor.
Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, sejumlah hal masih perlu diperjelas, terutama mengenai substansi pengaduan Moody Arnol Timisela, tindakan yang dilaporkan, serta pertimbangan yang mendasari kesimpulan bahwa kedua anggota Polri tersebut tidak terbukti melanggar disiplin maupun kode etik.
Keterbukaan mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian.


Apalagi, pengaduan masyarakat terhadap anggota kepolisian berkaitan langsung dengan harapan publik agar setiap laporan diperiksa secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelapor Berhak Mendapatkan Penjelasan yang Memadai
Penerbitan SP2HP2 menunjukkan bahwa Bidpropam telah menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor. Akan tetapi, tanpa mengetahui secara terperinci materi pengaduan dan hasil pemeriksaan, tidak tepat untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai benar atau tidaknya seluruh dugaan yang dilaporkan.
Dalam konteks pengawasan kepolisian, penjelasan yang memadai kepada pelapor menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan proses penanganan pengaduan dapat dipahami dengan baik.
Karena itu, substansi pengaduan, rangkaian pemeriksaan, serta alasan yang mendasari kesimpulan penyelidikan patut menjadi perhatian apabila informasi tersebut tersedia dan dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Propam Tegaskan Surat Bukan untuk Kepentingan Peradilan
Pada bagian akhir surat, Bidpropam Polda Kepri menegaskan bahwa SP2HP2 tersebut merupakan pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.
Ketentuan itu perlu diperhatikan agar isi dokumen tidak ditafsirkan melampaui maksud dan ruang lingkupnya.
Dengan demikian, berdasarkan surat yang diterbitkan, kesimpulan resmi Bidpropam adalah kedua anggota Polri tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri terkait pengaduan yang diperiksa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan tambahan dari Moody Arnol Timisela mengenai tanggapannya atas hasil penyelidikan tersebut. Keterangan dari pihak yang bersangkutan maupun penjelasan lebih lanjut dari Bidpropam Polda Kepri masih diperlukan
(jim)









Komentar