Advertisement
Batam Ekonomi Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Dipanggil Cyber Crime Polda Kepri Usai Kritik Blackout Batam, Fransisca Mawar Mengaku Terintimidasi

Dipanggil Cyber Crime Polda Kepri Usai Kritik Blackout Batam, Fransisca Mawar Mengaku Terintimidasi

Republikbersuara.com, Batam – Kritik terhadap pemadaman listrik atau blackout di Kota Batam kini berujung pada pemeriksaan kepolisian. Fransisca Mawar, pemilik akun media sosial Threads yang mengunggah kritik terkait pemadaman listrik pada 12 Oktober 2026, memenuhi panggilan klarifikasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Senin (19/10).

Fransisca menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Ia didampingi penasihat hukumnya, Yopta Eka Saputra, saat dimintai keterangan oleh penyidik Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Namun, persoalan ini bukan semata-mata tentang unggahan di media sosial. Di balik pemeriksaan tersebut, muncul pertanyaan mendasar, sejauh mana kritik warga terhadap pelayanan publik dapat disampaikan tanpa menimbulkan rasa takut?

Usai pemeriksaan, Yopta menegaskan bahwa kliennya hadir untuk menghormati proses hukum. Meski demikian, ia mempertanyakan dasar pelaporan terhadap unggahan yang menurutnya merupakan ekspresi keresahan masyarakat atas gangguan pasokan listrik di Batam.

“Kami baru mengetahui bahwa pelapornya atas nama Deni. Kami tidak mengetahui hubungan langsung pelapor dengan postingan tersebut,” kata Yopta.

Ismail Ratusimbangan Kecam Laporan MP dari PT Nathesa Pandawa Perkasa terhadap Yusril Koto

Dua Unggahan Dipersoalkan, Kritik Blackout Jadi Sorotan

Menurut Yopta, terdapat dua unggahan yang menjadi perhatian penyidik. Unggahan pertama menautkan pemberitaan media daring mengenai Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, terkait peristiwa blackout.

Sementara unggahan lainnya menyinggung keterlibatan media asing dalam pemberitaan mengenai pemadaman listrik di Batam.

Yopta menilai kedua unggahan tersebut perlu dilihat dalam konteks kritik masyarakat terhadap persoalan pelayanan publik, bukan langsung dimaknai sebagai keberpihakan kepada pihak asing.

“Kami tegaskan, kami bukan antek asing. Ini murni keresahan warga Batam terkait blackout,” ujarnya.

Dikawal Tim Bareskrim Polri, Yusril Koto Dibawa ke Jakarta

Penasihat hukum itu juga mempertanyakan siapa pihak yang merasa dirugikan oleh unggahan Fransisca serta apa kaitan langsung pelapor dengan konten yang dipersoalkan.

Meski demikian, dasar hukum laporan, substansi dugaan pelanggaran, dan kedudukan hukum pelapor masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi penyidik. Pemeriksaan klarifikasi sendiri belum dapat disamakan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun pembuktian adanya tindak pidana.

Fransisca: Saya Tidak Berniat Menyindir Siapa Pun

Fransisca mengaku tidak mengenal Deni, sosok yang disebut sebagai pelapor. Ia juga menyatakan tidak mengetahui apakah pelapor mengalami secara langsung pemadaman listrik yang menjadi pokok kritiknya.

“Saya tidak tahu pihak mana yang merasa tersakiti. Saya tidak ada niat menyindir pihak mana pun. Ini bentuk keresahan dan kritik kepada pemerintah,” kata Fransisca.

DPP ONIN Terbitkan SK Kepengurusan DPW Kepulauan Riau Periode 2026–2031

Menurutnya, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik masyarakat, terlebih ketika persoalan yang disorot menyangkut kebutuhan dasar warga.

Pemadaman listrik selama berjam-jam, kata dia, tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur Batam sebagai kota industri dan tujuan investasi.

Fransisca turut menyinggung rencana pengembangan pusat data atau data center di Batam. Ia mempertanyakan bagaimana investor dapat diyakinkan apabila keandalan pasokan listrik dan mitigasi gangguan masih menjadi persoalan.

“Kalau listrik mati, bagaimana? Investor mau datang bagaimana? Apa mitigasinya?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menyentuh isu yang lebih luas daripada sekadar unggahan media sosial: keandalan listrik, transparansi penanganan gangguan, dan akuntabilitas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan publik.

Mengaku Terintimidasi, Keluarga Ikut Terdampak

Di tengah proses klarifikasi, Fransisca mengaku merasa terintimidasi setelah tiga polisi mendatangi rumahnya. Ia mengatakan kedatangan aparat tersebut turut memengaruhi kondisi keluarganya.

Bahkan, menurut pengakuannya, anaknya tidak masuk sekolah pada hari itu karena ia mengkhawatirkan keselamatan keluarga.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Apa tujuan kedatangan petugas ke rumah Fransisca, dalam kapasitas apa mereka datang, dan apakah prosedur yang dijalankan telah disampaikan secara jelas kepada pihak yang bersangkutan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara transparan agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru mengenai penanganan perkara.

Hingga keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai tujuan kedatangan tiga polisi tersebut. Karena itu, pengakuan Fransisca mengenai perasaan terintimidasi tetap perlu ditempatkan sebagai keterangannya, bukan sebagai kesimpulan bahwa aparat telah melakukan pelanggaran.

Tak Akan Hapus Unggahan

Meski menghadapi proses klarifikasi, Fransisca menyatakan tidak akan menghapus unggahannya di Threads. Ia juga mengatakan akunnya masih dapat diakses dan dirinya belum menerima permintaan untuk menurunkan konten yang dipersoalkan.

“Saya tetap bersuara terus-menerus. Selama tidak mencaci maki dan tidak berkata kasar, kenapa tidak? Kita warga negara Indonesia bebas bersuara,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap Fransisca bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk partisipasi warga dalam mengawasi persoalan publik.

Dalam negara hukum, kebebasan berekspresi dan proses penegakan hukum harus berjalan dengan menghormati hak setiap warga negara. Kritik tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum, tetapi penilaian terhadap suatu unggahan juga harus didasarkan pada isi, konteks, serta ketentuan hukum yang relevan.

Polda Kepri: Penyidik Masih Mendalami Informasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Nona Pricillia, membenarkan pemeriksaan terhadap Fransisca.

Menurut Nona, penyidik masih mendalami informasi yang mungkin diketahui Fransisca sebelum mengunggah konten mengenai blackout di Batam.

“Harapannya, dalam penyelidikan ini, kami mendapatkan informasi yang mungkin bersangkutan ketahui lebih awal sehingga dapat memuat konten atau narasi yang sudah diposting di media sosialnya,” kata Nona.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap pendalaman dan penyelidikan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Fransisca belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kritiknya merupakan tindak pidana. Penjelasan mengenai substansi laporan, dugaan pelanggaran yang diselidiki, serta alasan pemanggilan menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Pada akhirnya, persoalan blackout Batam tidak cukup berhenti pada perdebatan mengenai unggahan di media sosial. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai gangguan listrik yang terjadi, langkah mitigasi, dan upaya mencegah kejadian serupa terulang.

Sebab, ketika warga mempertanyakan pelayanan publik, yang dibutuhkan bukan hanya proses klarifikasi, melainkan juga jawaban yang terang mengenai persoalan yang mereka hadapi.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement