Advertisement
Batam Kepri Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Ismail Ratusimbangan Kecam Laporan MP dari PT Nathesa Pandawa Perkasa terhadap Yusril Koto

Ismail Ratusimbangan Kecam Laporan MP dari PT Nathesa Pandawa Perkasa terhadap Yusril Koto

Republikbersuara.com, Batam – Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengecam laporan seorang pengusaha berinisial MP dari PT Nathesa Pandawa Perkasa terhadap aktivis Yusril Koto yang berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Ismail mempertanyakan persoalan yang melatarbelakangi laporan tersebut, terutama karena Yusril sebelumnya disebut telah menyoroti proyek pembangunan Jalan Sei Ladi, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Menurut Ismail, apabila pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pihak perusahaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.

“Jika proyek tersebut sudah dikerjakan dengan benar, ketika ada pemberitaan, kan ada hak jawab dan hak koreksi. Kenapa pihak perusahaan tersebut harus memberikan uang kepada Yusril Koto terkait berita?” ujar Ismail kepada media, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai, persoalan dugaan pemerasan dan substansi laporan terkait proyek perlu ditangani secara cermat agar seluruh fakta dapat terungkap.

Dikawal Tim Bareskrim Polri, Yusril Koto Dibawa ke Jakarta

Ismail meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan pemerasan yang dilaporkan terhadap Yusril Koto, tetapi juga menelusuri persoalan proyek yang sebelumnya disebut telah dilaporkan Yusril ke Polda Kepulauan Riau.

Ia juga mempertanyakan pelibatan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp19 juta.

“Jangan sampai publik beranggapan atau bertanya-tanya, mungkinkah kasus Yusril Koto ini seperti ada balas dendam. Jika ada laporan terkait proyek kepada Polda Kepri, kenapa Bareskrim Mabes Polri turun? Ini perlu dijelaskan, apalagi kasus ini disebut sebagai pidana umum dengan nilai kerugian 9 juta. Biaya penanganan perkara juga menggunakan uang negara,” katanya.

Ismail menilai kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai alasan penanganan perkara tersebut melibatkan Bareskrim Polri.

“Untuk kasus Yusril Koto, apakah cukup ditangani di tingkat polsek atau memang ada alasan tertentu hingga sampai ke Mabes Polri? Pertanyaan tersebut harus dijawab oleh kepolisian agar publik mengerti,” ujarnya.

DPP ONIN Terbitkan SK Kepengurusan DPW Kepulauan Riau Periode 2026–2031

Namun, Ismail menegaskan bahwa dirinya mendukung apabila Bareskrim Polri mengambil alih penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Sei Ladi.

Menurutnya, proyek tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp4 miliar sehingga perlu mendapat perhatian dan pengawasan aparat penegak hukum.

“Jika kasus dugaan proyek yang dilaporkan Yusril kepada Polda Kepri ditangani dan diambil alih oleh Mabes Polri, saya sangat setuju, sebab proyek tersebut memiliki pagu anggaran lebih dari Rp4 miliar,” tuturnya.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, Ismail mengingatkan kepolisian agar setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan bijaksana.

“Jangan sampai slogan Kapolri, ‘Polisi Bersama Masyarakat’, hanya menjadi slogan akibat tindakan jajaran kepolisian yang tidak bijak. Sebab, segala tindakan kepolisian dinilai oleh masyarakat,” pungkasnya.

Nilai Hasil Penyelidikan Propam Polda Kepri Janggal, Moody Desak Paminal Mabes Polri Periksa Ulang Dua Brigpol

Yusril Koto Dibawa ke Jakarta

Sebelumnya, aktivis Yusril Koto dikabarkan dibawa ke Jakarta oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026). Sehari sebelumnya, Yusril disebut diamankan di kediamannya di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, pada Senin (19/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Republikbersuara.com, penanganan perkara tersebut melibatkan tim gabungan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di Kepulauan Riau. Yusril disebut sempat dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kepri sebelum dibawa ke Jakarta.

Seorang perwira kepolisian yang menjadi sumber informasi menyebutkan bahwa keberangkatan Yusril ke Jakarta berkaitan dengan laporan seorang pengusaha berinisial MP dari PT Nathesa Pandawa Perkasa ke Polda Kepri.

“Tadi pagi baru berangkat ke Jakarta usai pengusaha berinisial MP PT Nathesa Pandawa Perkasa membuat laporan ke Polda Kepri,” ujar sumber tersebut kepada Republikbersuara.com, Selasa (20/10/2026).

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement