Republikbersuara.com, Batam – Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Sei Ladi di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Aliansi tersebut meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk kepentingan politik.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyatakan dukungannya terhadap Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa untuk menelusuri laporan terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp4,3 miliar itu dikerjakan oleh PT Nathesa Pandawa Perkasa, yang dipimpin pengusaha berinisial MP, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
“Kami mendukung Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mengusut tuntas laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan Yusril Koto. Penanganannya harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun,” ujar Ismail kepada Republikbersuara.com, Rabu (21/10/2026).
Ismail juga meminta penyidik menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk proses pengajuan proposal, dugaan manfaat proyek bagi pengembang perumahan komersial, serta persoalan yang berkaitan dengan penimbunan badan sungai.
Menurut Ismail, laporan mengenai dugaan kejanggalan proyek Jalan Sei Ladi telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kepri pada 9 September 2026. Namun, ia menilai tindak lanjut laporan tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Salah satu hal yang dipersoalkan, lanjut Ismail, adalah dokumen proposal tertanggal 5 Januari 2023 yang disebut menggunakan kop surat RT dan RW Perumahan Sandona. Keabsahan dokumen serta proses pengajuan proposal tersebut, menurutnya, perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Minta Penanganan Perkara Berjalan Objektif
Desakan tersebut muncul setelah aktivis Yusril Koto diamankan oleh tim gabungan kepolisian pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan informasi penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha berinisial MP yang disebut berhubungan dengan permintaan penurunan atau penghapusan pemberitaan (takedown).
Ismail meminta agar penanganan dugaan pemerasan terhadap Yusril tidak mengesampingkan proses penelusuran laporan terkait proyek Jalan Sei Ladi.
Ia juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan partai politik dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, dugaan itu perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami akan mengawal persoalan ini agar penanganannya berjalan sampai tuntas. Kami berharap tidak ada intervensi politik dan semua pihak yang berkaitan dengan laporan proyek tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum,” kata Ismail.
Persoalan Pembayaran Proyek Masih Berproses
Selain laporan dugaan penyimpangan, proyek pembangunan Jalan Sei Ladi juga disebut menghadapi persoalan pembayaran kepada kontraktor. Berdasarkan keterangan pembayaran pekerjaan tersebut belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dan persoalannya masih berproses melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa sebelumnya disebut akan menindaklanjuti laporan dan mengincar terkait proyek tersebut. Laporan itu diketahui telah disampaikan pada masa jabatan pejabat sebelumnya, Kombes Silvester Simamora.
Dalam keterangan yang dinisbatkan kepada Robby, ia menyebut persoalan pembayaran pekerjaan masih berproses melalui PTUN.
Dengan nilai kontrak sekitar Rp4,3 miliar dan masa pelaksanaan 90 hari kalender, proyek Jalan Sei Ladi kini menjadi perhatian terkait laporan dugaan penyimpangan, persoalan pembayaran pekerjaan, serta tuntutan agar penanganannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(Tim Redaksi)









Komentar