Advertisement
Terkini
Beranda / Terkini / Empat Terdakwa Sebut Anggota Samapta Polda Kepri Pukul Natanael, Korban Disebut Dijungkirbalikkan dan Dicekoki Air

Empat Terdakwa Sebut Anggota Samapta Polda Kepri Pukul Natanael, Korban Disebut Dijungkirbalikkan dan Dicekoki Air

Republikbersuara.com, Batam – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara kematian Natanael Simanungkalit. Daniel Grace Tindaon, anggota Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), disebut pernah memukuli Natanael empat hari sebelum korban meninggal dunia.

Pengakuan tersebut disampaikan keempat tersangka Arwana, Guntur, Asrul dan Muhammad mengakui tindakan Grace Tindaon pernah memukul korban saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/10/2026).

Dalam keterangannya, keempat tersangka mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap Natanael dilakukan dengan cara memukul, membalikkan posisi tubuh korban hingga terbalik, kemudian mencekokinya dengan air mineral merek Aqua sebanyak satu botol.

“Saksi pernah mukuli sebelum kejadian, empat hari sebelumnya sembari jungkirbalikkan posisinya, sembari saya cekoki air Aqua satu botol,” ujar keempat pelaku di hadapan majelis hakim.

Pengakuan itu menjadi salah satu fakta penting yang mencuat dalam persidangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum Natanael meninggal dunia. Keterangan tersebut juga menempatkan dugaan kekerasan fisik terhadap korban sebagai bagian yang perlu didalami lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.

Polisi Siapkan Pemanggilan Pertama Lai Chun

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, dengan hakim anggota Randi Justian dan Feri Irawan. Agenda persidangan menghadirkan kesaksian AKP Dr. dr. Leonardo, Sp.F.M., M.H., Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Batam, serta Daniel Grace Tindaon.

Keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa yang berujung pada kematian Natanael Simanungkalit, termasuk bentuk kekerasan yang dialami korban dan kaitannya dengan kematian tersebut.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota kepolisian. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai rangkaian kejadian sebelum korban meninggal dunia serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

(Tim Redaksi)

Sengketa 10 Hektare Lahan Setokok Memanas, Tim Sufirman Desak Polda Kepri Tangkap dan Periksa Rita Gultom, Kepala BP Batam, PT MIG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement