Advertisement
Kepri Peristiwa
Beranda » Guru ASN PPPK Kepri Mengadu ke DPRD, Komisi IV “DAMPRAT” Kadisdik Andi Agung Soal Pemenuhan Hak Guru

Guru ASN PPPK Kepri Mengadu ke DPRD, Komisi IV “DAMPRAT” Kadisdik Andi Agung Soal Pemenuhan Hak Guru

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Persoalan pemenuhan hak guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Sejumlah guru yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPNP) Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Komisi IV DPRD Kepri untuk mengadukan berbagai persoalan yang mereka nilai masih menghambat kepastian hak, kesejahteraan, hingga jenjang karier guru PPPK.

Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kepri, Rabu (1/7/2026) pukul 11.00 WIB itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Harlianto, didampingi anggota Komisi IV Bobby Jayanto, Hanafi Ekra, dan Hj. Ismayati. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Andi Agung bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri.

Dalam forum tersebut, IPNP Kepri memaparkan sedikitnya tujuh tuntutan yang dinilai mendesak untuk segera diperjuangkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Tujuh poin tersebut meliputi perubahan masa kontrak PPPK dari skema lima tahunan menjadi hingga Batas Usia Pensiun (BUP), mekanisme mutasi yang lebih berkeadilan, peningkatan jaminan kesejahteraan termasuk perlindungan bagi guru PPPK yang meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun, kesempatan yang setara dalam jenjang karier termasuk peluang menjadi kepala sekolah, kepastian program pensiun bagi PPPK purna tugas, pencantuman gelar akademik S2 dan S3 dalam administrasi kepegawaian bagi guru yang melanjutkan pendidikan, serta percepatan implementasi Manajemen ASN Tahun 2023.

Selain persoalan tersebut, IPNP juga menyoroti kebijakan pelaksanaan tugas guru selama masa libur sekolah yang sebelumnya dinilai membedakan perlakuan antara guru berstatus PNS dan PPPK.

AKBP Nanda Diana Tarulina Sihombing Jadi Sorotan di Hari Bhayangkara ke-80

Menurut IPNP, sebelumnya guru PNS diberikan keleluasaan mengikuti kalender libur sekolah, sedangkan guru PPPK tetap diwajibkan masuk kerja ketika peserta didik menjalani masa libur. Kebijakan itu dinilai menimbulkan ketimpangan meski kedua kelompok guru menjalankan tanggung jawab profesional yang sama.

IPNP meminta pemerintah daerah menerapkan prinsip keadilan tanpa membedakan status kepegawaian dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

Merespons aspirasi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau bersama BKD melakukan penyesuaian terhadap Surat Edaran mengenai pelaksanaan tugas guru selama masa libur sekolah. Dalam kebijakan terbaru, guru PNS maupun PPPK sama-sama diberikan skema Work From Anywhere (WFA) selama masa libur peserta didik.

Perubahan tersebut diapresiasi sebagai langkah awal yang dinilai menunjukkan adanya respons pemerintah terhadap aspirasi para guru.

Namun demikian, IPNP meminta DPRD Kepri tidak berhenti pada persoalan tersebut. Organisasi itu mendesak Komisi IV ikut memperjuangkan perubahan regulasi mengenai ASN PPPK agar memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.

Polisi Tangkap Pria Gelapkan Uang Calon Jemaah Umrah Rp10 Juta di Batam

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri Harlianto secara terbuka meminta Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung agar lebih serius memperjuangkan hak-hak guru ASN PPPK.

Menurut Harlianto, persoalan yang dihadapi guru PPPK tidak semata menyangkut status kepegawaian, melainkan juga menyangkut kesejahteraan, kepastian karier, serta masa depan ribuan tenaga pendidik di Provinsi Kepulauan Riau.

Audiensi itu diharapkan menjadi awal penguatan sinergi antara DPRD Kepri, Dinas Pendidikan, BKD, IPNP, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada guru PPPK.

Di luar persoalan guru PPPK, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau juga tengah menghadapi berbagai sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 yang menuai banyak keluhan dari masyarakat.

Sejumlah pihak menilai pelaksanaan seleksi melalui mekanisme Tes Kemampuan Akademik (TKA) masih menyisakan berbagai persoalan. Berdasarkan data yang berkembang di masyarakat, diperkirakan sekitar 4.000 calon peserta didik belum memperoleh kursi di SMA maupun SMK negeri di berbagai kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Persoalan tersebut kini juga menjadi perhatian berbagai kalangan dan diharapkan memperoleh solusi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Potong Tumpeng Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kepri Tegaskan Keamanan Daerah Jadi Fondasi Investasi

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement