Republikbersuara.com, Jawa Timur – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Dalam penggerebekan yang dilakukan sepanjang Juli, sebanyak 12 orang pelaku berhasil diamankan, termasuk satu keluarga yang terdiri dari ayah dan dua anaknya.
Dalam keterangannya kepada Republikbersuara.com, Sabtu (2/8/2025) sore , Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa komplotan ini beroperasi secara terorganisir di sejumlah wilayah seperti Pasuruan, Malang, dan Lumajang.
“Dari hasil penyelidikan, kami temukan adanya hubungan keluarga antara bapak dan anak dalam jaringan ini. Mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian lintas kabupaten secara sistematis,” ujar AKBP Jumhur, mantan Kapolsek Bintan Utara yang pernah berdinas di Polda Kepri tersebut
Polisi mencatat, dari tujuh laporan polisi sepanjang Juli, petugas berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor curian, satu unit mobil pikap, satu mesin sepeda motor, beberapa unit handphone, serta kunci T yang digunakan para pelaku.
Sasaran Lokasi Sepi, Dijual Lewat Medsos
Para pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi seperti teras rumah, warung kopi, apotek, parkiran ruko, rumah makan, hingga area persawahan dan kebun.
“Rata-rata petani menaruh motornya di pinggir jalan. Itu yang jadi sasaran mereka,” ujar Jumhur.
Yang menarik, komplotan ini tidak memiliki penadah tetap. Motor hasil curian dijual langsung kepada individu, kebanyakan di wilayah pegunungan seperti Pasuruan dan Probolinggo, baik melalui jaringan pribadi maupun media sosial.
“Mereka jual motor curian lewat pesanan. Siapa yang pesan, itu yang dapat. Harga motor sangat murah, antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit tergantung kondisi,” jelasnya.
Ada Pelaku di Bawah Umur
Dari 12 tersangka yang diamankan, satu orang diketahui masih di bawah umur. Ia tidak dihadirkan dalam rilis pers dan saat ini sudah dititipkan ke Balai Pemasyarakatan Anak.
AKBP Jumhur menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(Jim)










Komentar