Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Terdakwa Hartono alias Amiang, pelaku pengeroyokan di depan lift Majestik KTV Room beberapa waktu lalu, akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/10/2025), majelis hakim yang diketuai Fausi dengan anggota Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi, menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap terdakwa. Hartono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati, membenarkan adanya putusan tersebut.
“Putus 1 tahun 3 bulan. Untuk amar putusannya kami belum terima,” ujar Desta saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dwi Heru, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberi waktu 7 hari untuk menerima putusan, pikir-pikir, atau banding. Saat ini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Heru.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.14 WIB, di depan lift Majestik KTV Room, yang berlokasi di Bintan Mall, Jalan Pos Kota, Tanjungpinang.
(jim)


Komentar