Advertisement
Kepri Kriminal Peristiwa Tanjung Pinang
Beranda » Rp600 Juta Disebut Mengalir, Lapak Dugaan Judi KIM di Aset BUMD Bintan

Rp600 Juta Disebut Mengalir, Lapak Dugaan Judi KIM di Aset BUMD Bintan

Republikbersuara.com, Tanjungpinang – Warga di kawasan Sukaberenang Dendang Ria, Jalan Ir Sutami, Tanjungpinang, dibuat resah oleh dugaan aktivitas perjudian jenis KIM (tebak angka) yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Kolam Renang Dendang Ria, yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bintan.

Aktivitas yang diduga berkedok hiburan musik dan nyanyian tersebut disebut hanya berlangsung sekitar tiga minggu atau kurang lebih 18 hari. Lapak itu akhirnya berhenti beroperasi setelah mendapat protes dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan suara musik hingga malam hari.

Informasi yang dihimpun Republikbersuara.com menyebutkan, lokasi tersebut diduga dapat digunakan untuk kegiatan KIM melalui kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak perorangan.

Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, membenarkan bahwa lokasi tersebut sempat digunakan untuk permainan tebak angka berhadiah.

“Benar bang, lokasi ini dijadikan tempat judi KIM, tebak angka dengan menukar barang. Namun lapak judinya hanya beberapa minggu beroperasi. Padahal, pengusaha judi tersebut sudah mengeluarkan dana sekitar Rp600 juta, setor sana-sini agar aman,” ungkap sumber tersebut.

“Natanael Sudah Tak Bisa Membela Diri!” Keluarga Korban Tantang PH Terdakwa: Jangan Putarbalikkan Fakta

Menurut sumber itu, pengusaha akhirnya memilih menghentikan aktivitas tersebut setelah mendapat protes warga. Keluhan terutama muncul akibat suara musik dari kegiatan tebak angka yang berlangsung pada malam hari.

Terpisah, YD, warga setempat, menilai aktivitas KIM yang diduga berlangsung di kawasan aset Dendang Ria tersebut telah meresahkan masyarakat.

“Kami sebenarnya bisa melaporkan karena mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Suara musik tebak angka pada malam hari sangat meresahkan. Seharusnya aparat penegak hukum segera memeriksa pengusaha tersebut dan pihak BUMD Bintan Inti Sukses,” ujar YD.

YD menambahkan, aktivitas KIM tersebut akhirnya berhenti pada akhir Juli 2026 dan lapak yang digunakan untuk kegiatan tersebut kemudian dibongkar.

Pria Tionghoa Di Polisikan Devi, Foto Pribadi Diduga Disebar di TikTok, Wanita Batam Lapor Polisi: “Unit VI Jangan Kedip Mata”

“Sudah tutup, tidak berlangsung lama. Akhir bulan Juli kemarin sudah tidak beroperasi lagi,” katanya.

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa orang tua pengusaha yang disebut terlibat dalam kegiatan tersebut sempat mengalami kondisi syok dan harus dievakuasi menggunakan mobil ke rumah sakit terdekat. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Sementara itu, dugaan keterlibatan pengelola aset dalam pemberian izin penggunaan kawasan tersebut menjadi sorotan. Direktur BUMD Bintan Inti Sukses (BIS), Muhammad Rofik, disebut-sebut memberikan izin penggunaan kawasan melalui pola kerja sama dengan pihak perorangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Direktur BUMD Bintan Inti Sukses Muhammad Rofik mengenai dugaan pemberian izin penggunaan kawasan Sukaberenang Dendang Ria yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bintan untuk aktivitas KIM atau tebak angka.

Republikbersuara.com juga belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait ada atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Di Persidangan, Ayah Bripda Natanael Ungkap Aruana Disebut Menutup Mata Natanael dan Jonathan dengan Kaus

Kini, lapak yang disebut digunakan untuk kegiatan KIM berkedok hiburan nyanyian dan tebak angka tersebut telah dibongkar setelah tidak lagi beroperasi.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement