Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » “Natanael Sudah Tak Bisa Membela Diri!” Keluarga Korban Tantang PH Terdakwa: Jangan Putarbalikkan Fakta

“Natanael Sudah Tak Bisa Membela Diri!” Keluarga Korban Tantang PH Terdakwa: Jangan Putarbalikkan Fakta

Republikbersuara.com, Batam — Perang narasi dalam persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit kian memanas.

Keluarga almarhum Natanael merespons keras pembelaan tim penasihat hukum terdakwa GSP, AP, dan MA yang menyebut ketiganya sebagai “korban situasi”, berada dalam tekanan senior, serta mengaitkan posisi mereka dengan alasan overmacht atau daya paksa.

Bagi keluarga, membela terdakwa adalah hak. Menguji dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui eksepsi juga merupakan bagian dari proses hukum.

Tetapi keluarga mengingatkan satu hal

Jangan sampai pembelaan berubah menjadi pembenaran.

Pria Tionghoa Di Polisikan Devi, Foto Pribadi Diduga Disebar di TikTok, Wanita Batam Lapor Polisi: “Unit VI Jangan Kedip Mata”

Sebab di balik seluruh perdebatan mengenai senioritas, tekanan psikologis, junioritas, dan overmacht, terdapat satu fakta yang tidak bisa diperdebatkan:

Bripda Natanael telah kehilangan nyawanya.

“Silakan bela klien saudara sekuat-kuatnya. Itu hak dan tugas penasihat hukum. Tetapi jangan ubah yang salah menjadi benar, dan jangan pula yang benar dibuat seolah-olah salah. Katakan benar kalau memang benar dan katakan salah kalau memang salah. Pembelaan jangan berubah menjadi pembenaran,” ujar Sudirman Situmeang, SH., saat ditemui di sela sosialisasi hukum di kawasan Nagoya, Sabtu (8/8/2026).

“Siapa yang Sudah Memutuskan Mereka Korban?”

Istilah “korban situasi” menjadi salah satu titik yang paling dipersoalkan keluarga Natanael.

Rp600 Juta Disebut Mengalir, Lapak Dugaan Judi KIM di Aset BUMD Bintan

Pertanyaan keluarga sederhana tetapi tajam:

Siapa yang sudah memutuskan bahwa ketiga terdakwa merupakan korban?

Apakah majelis hakim sudah menjatuhkan putusan?

Belum.

Karena itu, menurut keluarga, label tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi pembelaan yang harus diuji melalui persidangan.

Di Persidangan, Ayah Bripda Natanael Ungkap Aruana Disebut Menutup Mata Natanael dan Jonathan dengan Kaus

“Atas dasar apa mereka sudah disebut korban situasi? Siapa yang telah memutuskan bahwa mereka korban? Apakah hakim sudah memutus? Belum. Itu masih klaim pembelaan,” tegas Sudirman.

Keluarga khawatir perang narasi justru membuat posisi korban bergeser.

Natanael adalah orang yang meninggal.

Ia tidak lagi bisa duduk di ruang sidang.

Tidak bisa memberikan kesaksian.

Tidak bisa membantah pernyataan siapa pun.

Tidak bisa menjelaskan apa yang terjadi terhadap dirinya.

Karena itu, keluarga meminta bukti berbicara untuk Natanael.

“Jangan sampai orang yang sudah meninggal justru menjadi catatan kaki dalam perkara kematiannya sendiri, sementara terdakwa lebih dahulu dibangun sebagai korban melalui narasi sebelum seluruh pembuktian selesai.”

EKSEPSI ATAU SUDAH MASUK KE POKOK PERKARA?

Keluarga juga mempertanyakan arah eksepsi apabila argumentasi yang disampaikan sudah menyentuh persoalan niat, tekanan senior, posisi masing-masing terdakwa, hasil rekonstruksi hingga overmacht.

Sebab, menurut keluarga, persoalan tersebut pada akhirnya menyangkut fakta yang harus dibuktikan.

Kalau terdakwa mengaku tidak mempunyai niat, buktikan.

Kalau disebut berada di bawah tekanan, buktikan.

Kalau disebut tidak melakukan tindakan tertentu, buktikan.

Kalau dikatakan berada dalam daya paksa, buktikan.

Kalau disebut hanya mengikuti senior, jelaskan secara konkret apa yang terjadi.

“Jangan gunakan pintu eksepsi untuk meminta kesimpulan terhadap perkara yang pembuktiannya bahkan belum selesai. Kalau yang diperdebatkan sudah menyangkut siapa melakukan apa, siapa mempunyai niat, siapa terpaksa dan siapa berkontribusi terhadap akibat yang terjadi, bukalah semuanya di meja pembuktian.”

Keluarga tidak ingin eksepsi berubah menjadi arena untuk memenangkan persepsi publik sebelum seluruh saksi dan alat bukti diperiksa.

JUNIOR, SENIOR, LALU SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Argumentasi mengenai status para terdakwa sebagai junior juga tidak luput dari sorotan.

Tim pembela menyebut mereka masih bintara remaja, baru sekitar tiga bulan berdinas dan berada dalam budaya kepatuhan terhadap senior.

Namun keluarga mempertanyakan

 

Apakah junioritas otomatis menghapus tanggung jawab seseorang atas tindakannya?

Menjadi junior bukan berarti kehilangan kemampuan membedakan benar dan salah.

Menjadi bawahan juga bukan berarti seluruh tindakan senior otomatis harus diikuti tanpa batas.

Karena itu, jika dalilnya adalah ketakutan terhadap senior, keluarga meminta hal tersebut diuji secara konkret.

Siapa yang mengancam?

Apa bentuk ancamannya?

Kapan ancaman terjadi?

Seberapa serius ancaman tersebut?

Apa yang akan terjadi apabila mereka menolak?

Apakah benar tidak ada kesempatan meminta bantuan?

Apakah benar tidak ada kesempatan memanggil anggota lain atau atasan?

Dan yang paling penting:

Apa yang dilakukan ketika Natanael berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan?

“Jangan cukup dengan mengatakan junior, beda letting atau baru tiga bulan berdinas. Kalau memang ada tekanan, tunjukkan bentuk tekanan itu dan buktikan pengaruhnya terhadap tindakan masing-masing terdakwa.”

“OVERMACHT” BUKAN KATA SAKTI

Keluarga juga menantang pembuktian terhadap dalil overmacht.

Menurut mereka, overmacht bukan kata sakti yang otomatis menghapus pertanggungjawaban seseorang hanya karena ada klaim takut terhadap senior.

“Kalau mengatakan overmacht, jangan hanya mengucapkan istilah hukumnya. Buktikan faktanya.”

Pertanyaan yang harus dijawab, kata keluarga, adalah apakah tekanan tersebut benar-benar sedemikian kuat sehingga para terdakwa sama sekali tidak mempunyai pilihan lain.

Apakah keselamatan mereka sendiri benar-benar terancam?

Apakah ada alternatif tindakan?

Apakah mereka bisa meminta pertolongan?

Apakah mereka bisa menjauhkan korban?

Dan setelah ancaman atau tekanan tersebut berakhir, apa yang mereka lakukan?

Semua itu, menurut keluarga, harus diuji melalui bukti.

Sebab jika alasan “takut senior” diterima tanpa pembuktian yang ketat, keluarga khawatir prinsip pertanggungjawaban hukum justru menjadi kabur dalam setiap struktur organisasi yang memiliki hubungan senior-junior.

SATU PERTANYAAN YANG TAK BOLEH HILANG: MENGAPA NATANAEL TIDAK DISELAMATKAN?

Di tengah perdebatan mengenai senioritas dan tekanan psikologis, keluarga membawa kembali perkara pada pertanyaan paling mendasar.

Jika mereka tidak berniat mencelakai Natanael, lalu apa yang dilakukan untuk menyelamatkannya?

Jika mereka tidak setuju dengan tindakan senior, bagaimana bentuk penolakannya?

Jika mereka takut melawan secara langsung, apakah mereka mencari bantuan?

Jika kondisi Natanael memburuk, siapa yang bertindak?

Siapa yang meminta pertolongan?

Siapa yang mencoba menghentikan?

Siapa yang mempunyai kesempatan untuk mencegah keadaan semakin buruk?

“Jangan sibuk menjelaskan mengapa terdakwa takut kepada senior sampai lupa menjelaskan apa yang mereka lakukan ketika Natanael membutuhkan pertolongan.”

Bagi keluarga, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui fakta, bukan sekadar narasi.

AS DISEBUT DOMINAN, BUKAN BERARTI YANG LAIN OTOMATIS BEBAS

Keluarga juga meminta agar argumentasi mengenai terdakwa AS yang disebut lebih dominan tidak menjadi jalan untuk menghapus pemeriksaan terhadap peran terdakwa lainnya.

Jika dalam persidangan nantinya terbukti AS mempunyai peran dominan, tentu pertanggungjawaban hukumnya harus dinilai berdasarkan perbuatannya.

Namun, dominasi satu orang tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai tindakan orang lain yang berada dalam rangkaian peristiwa.

Keluarga menegaskan prinsipnya sederhana:

Jangan menghukum seseorang atas perbuatan orang lain. Tetapi jangan pula membebaskan seseorang hanya karena menunjuk orang lain sebagai pihak yang lebih dominan.

Masing-masing harus diuji.

Masing-masing harus dipetakan perannya.

Masing-masing harus dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti.

BUKA SEMUANYA: BAP, REKONSTRUKSI, KOMUNIKASI HINGGA DETIK-DETIK TERAKHIR

Keluarga meminta seluruh rangkaian peristiwa dibongkar dalam persidangan.

Bukan hanya potongan fakta yang menguntungkan satu pihak.

Buka BAP.

Uji rekonstruksi.

Periksa keterangan saksi.

Periksa keterangan terdakwa.

Telusuri komunikasi sebelum dan sesudah kejadian.

Petakan siapa berada di mana.

Uji siapa melakukan apa.

Uji siapa mengetahui apa.

Uji siapa mencoba menghentikan.

Uji siapa meminta pertolongan.

Uji siapa mempunyai kesempatan menyelamatkan korban.

Dan pada akhirnya:

Uji bagaimana Natanael kehilangan nyawanya.

Menurut keluarga, hanya dengan membuka seluruh rangkaian tersebut, majelis hakim dapat melihat perkara secara utuh.

ADVOKAT BOLEH MEMBELA, TAPI JANGAN MENDAHULUI PUTUSAN HAKIM

Keluarga menegaskan tidak pernah mempersoalkan profesi advokat dalam membela terdakwa.

Justru karena advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum, keluarga berharap pembelaan tetap dilakukan secara profesional.

Terdakwa berhak dibela.

JPU berhak membuktikan dakwaan.

Saksi berhak memberikan keterangan.

Dan majelis hakim berhak menilai seluruh alat bukti.

Tetapi, kata keluarga, putusan bersalah atau tidak bersalah bukan milik penasihat hukum, melainkan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

“Kalau memang mereka korban situasi, buktikan. Kalau benar tidak mempunyai peran, buktikan. Kalau benar berada dalam daya paksa yang tidak mungkin dilawan, buktikan. Tetapi jangan minta publik menerima kesimpulan sebelum persidangan selesai.”

FAIR TRIAL BUKAN HANYA UNTUK TERDAKWA

Keluarga juga menanggapi penggunaan prinsip fair trial dalam pembelaan.

Mereka sepakat bahwa setiap terdakwa berhak mendapatkan proses peradilan yang adil.

Namun, keadilan tidak hanya memiliki satu sisi.

Ada hak terdakwa.

Ada hak korban.

Ada hak keluarga korban.

Dan ada kepentingan publik untuk mengetahui bagaimana seorang anggota Polri kehilangan nyawanya.

Fair trial bukan berarti dakwaan otomatis salah karena dibantah.

Fair trial juga bukan berarti narasi pembelaan harus diterima sebelum diuji.

Proses yang adil berarti semua pihak diberikan ruang yang proporsional, bukti diperiksa secara terbuka, dan putusan diberikan berdasarkan hukum serta fakta persidangan.

“JANGAN KUBUR NATANAEL UNTUK KEDUA KALINYA”

Keluarga akhirnya kembali pada satu pesan.

Mereka tidak meminta terdakwa dihukum tanpa bukti.

Jika para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, keluarga mengatakan hukum harus memberikan perlindungan kepada mereka.

Namun jika JPU berhasil membuktikan perbuatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa, keluarga meminta agar tanggung jawab tersebut tidak dikaburkan melalui narasi junioritas, senioritas, masa dinas ataupun istilah “korban situasi”.

“Silakan bela klien saudara. Kami menghormati itu. Tetapi jangan ubah yang salah menjadi benar. Jangan jadikan pembelaan sebagai pembenaran. Dan yang paling penting, jangan sampai kematian Natanael dikubur untuk kedua kalinya oleh perang narasi.”

Natanael sudah tidak bisa membela dirinya sendiri.

Karena itu, keluarga meminta saksi, alat bukti, rekonstruksi dan fakta persidangan menjadi suara bagi korban.

Kebenaran harus dibuka.

Peran setiap orang harus diuji.

Dan hukum yang menentukan siapa yang bertanggung jawab.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement