Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Makin Bersinar Karir !! Ungkap Peredaran Vape Diduga Mengandung Etomidate, Denny Lagie Jebloskan Dua Tersangka Dikamar Busuk

Makin Bersinar Karir !! Ungkap Peredaran Vape Diduga Mengandung Etomidate, Denny Lagie Jebloskan Dua Tersangka Dikamar Busuk

Republikbersuara.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta 74 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja, Jumat (7/8/2026). Kegiatan itu turut didampingi Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja  dan Ipda Ferdinand Leonard Manurung

Menurut Kompol Deni Langie, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial HAU (30) di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung Etomidate.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah di Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (60) dan menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang juga diduga mengandung Etomidate.

Di Persidangan, Ayah Bripda Natanael Ungkap Aruana Disebut Menutup Mata Natanael dan Jonathan dengan Kaus

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain 74 cartridge vape, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Jazz tahun 2004 berpelat BP 1185 HY, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp194.000, serta satu unit mesin cuci merek Aqua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kompol Deni Langie menjelaskan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

(jim)

Ayah Bripda Natanael Bersaksi Sambil Menangis, Ungkap Pemerasan Sebelum Putranya Tewas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement