Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Hanya Hitungan Beberapa Jam, Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri Jebloskan Iqbal Ginting ke Sel

Hanya Hitungan Beberapa Jam, Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri Jebloskan Iqbal Ginting ke Sel

Republikbersuara.com, Batam – Tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat mengungkap kasus pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) Maxim yang terjadi di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/8/2026). Dalam hitungan beberapa jam, pelaku bernama Iqbal Ginting berhasil ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Korban diketahui menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri hingga kehilangan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih,” ujar Ronni Bonic.

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan memetakan lokasi aktif telepon genggam milik korban yang mengarah ke wilayah Tiban. Dari hasil pelacakan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan pemancingan terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Sepeda motor Honda Beat Street milik korban ditemukan di kawasan Mega Legenda, sedangkan telepon genggam korban diketahui telah digadaikan di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban. Seluruh barang bukti berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Di Persidangan, Ayah Bripda Natanael Ungkap Aruana Disebut Menutup Mata Natanael dan Jonathan dengan Kaus

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diminta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.

(Tim Redaksi)

Ayah Bripda Natanael Bersaksi Sambil Menangis, Ungkap Pemerasan Sebelum Putranya Tewas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement