Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » SP3 Penyelidikan Diterbitkan Polsek Lubuk Baja, Kapolsek: Perseteruan Putri Iryani dan Ebby Pratama Hermawan Masuk Ranah Perdata

SP3 Penyelidikan Diterbitkan Polsek Lubuk Baja, Kapolsek: Perseteruan Putri Iryani dan Ebby Pratama Hermawan Masuk Ranah Perdata

Republikbersuara.com, Batam – Perseteruan antara Putri Iryani dan Ebby Pratama Hermawan terkait hak asuh anak berakhir dengan penghentian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Denny Lagie, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan ahli pidana, perkara tersebut disimpulkan sebagai sengketa hak asuh anak yang merupakan ranah keperdataan, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Berdasarkan gelar perkara dan keterangan ahli pidana, kasus ini disimpulkan murni sebagai sengketa hak asuh anak dalam ranah keperdataan, bukan tindak pidana,” ujar Kompol Denny Lagie kepada Republikbersuara.com, Jumat (7/8/2026).

Mantan Kanit Resmob Polda Kepri itu menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penguasaan anak tanpa izin yang dilaporkan Putri Iryani diambil setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan secara maksimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

Di Persidangan, Ayah Bripda Natanael Ungkap Aruana Disebut Menutup Mata Natanael dan Jonathan dengan Kaus

Menurut Denny, laporan polisi diterima pada 6 Mei 2026. Setelah itu, Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja menugaskan Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, antara lain pelapor Putri Iryani, terlapor Ebby Pratama Hermawan, saksi dari lingkungan tempat tinggal kedua belah pihak, bidan yang membantu proses kelahiran anak, istri sah terlapor, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta seorang ahli pidana.

Sebagai bentuk transparansi, penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor. Selain itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, anak yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.

Kompol Denny menjelaskan, gelar perkara dilaksanakan di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026 dan dihadiri jajaran fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kanit. Hasil gelar perkara menyimpulkan penyelidikan dihentikan karena perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan.

“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” jelasnya.

Ayah Bripda Natanael Bersaksi Sambil Menangis, Ungkap Pemerasan Sebelum Putranya Tewas

Atas dasar hasil tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Kompol Denny menegaskan, penghentian penyelidikan bukan berarti kepolisian mengabaikan laporan masyarakat, melainkan merupakan bentuk profesionalisme penyidik yang mendasarkan setiap keputusan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement