Republikbersuara.com, Tanjungpinang- Konflik antara ratusan pelaku UMKM dengan penyelenggara Bazar Ramadan 2026 di kawasan Taman Gurindam 12 kian memanas. Sekitar 250 pedagang yang selama ini beraktivitas di Zona C menggelar aksi protes, Selasa malam (24/2/2026), menolak pelaksanaan bazar di Zona B yang dinilai merupakan ruang terbuka hijau dan bukan diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.
Aksi tersebut dipicu oleh penyelenggaraan Bazar Ramadan 2026 yang disebut-sebut dikelola oleh Ayu Sitorus dan Yusuf Lase. Para pedagang lama mengaku keberatan karena keberadaan bazar baru itu dinilai mengganggu ketertiban, memicu potensi konflik horizontal, serta berdampak langsung pada penurunan omzet UMKM yang telah lama berjualan secara resmi.
Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 Zona C, Zulkifli Riawan, S.E., menegaskan bahwa Zona B berada tepat di depan Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan selama ini dikenal sebagai kawasan ruang terbuka serta area penghijauan.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Tiba-tiba ada tambahan vendor yang bersinggungan langsung dengan Zona C. Ini jelas berdampak pada keberlangsungan usaha kami,” tegas Zulkifli.
Layangkan Somasi ke Dinas Pariwisata Kepri
Sebagai bentuk keberatan resmi, Perkumpulan Pedagang UMKM Taman Gurindam 12 Zona C melayangkan Somasi Resmi (Legal Notice) tertanggal 25 Februari 2026 kepada Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam somasi bernomor Istimewa/SOM-UMKM-G12/I/2026 tersebut, para pedagang menyatakan memiliki legal standing karena terdampak langsung atas kebijakan administratif yang diterbitkan dan/atau didukung oleh Dinas Pariwisata.



Dasar Hukum Somasi
Somasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 UUD 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum;
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Dugaan Pelanggaran Administratif
Dalam kronologi yang disampaikan, kegiatan Bazar Ramadan 2026 disebut memperoleh dukungan administratif melalui Surat Nomor: B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026.
Namun, para pedagang menilai kebijakan tersebut
- Tidak didahului kajian dampak sosial-ekonomi yang transparan;
- Tidak melibatkan UMKM terdampak secara bermakna;
- Tidak menyediakan skema mitigasi maupun kompensasi atas potensi kerugian.
Secara hukum, kebijakan tersebut dinilai berpotensi
- Bertentangan dengan AAUPB;
- Memenuhi unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);
- Mengandung potensi penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan konflik kepentingan.
Ultimatum 7 Hari
Dalam somasi tersebut, Perkumpulan UMKM memberikan waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk:
- Meninjau atau menghentikan kebijakan yang berdampak pada Zona C;
- Membuka audit administratif secara transparan;
- Menyusun skema kompensasi atas kerugian;
- Memberikan klarifikasi tertulis resmi.
Apabila tidak ada respons atau itikad baik, para pedagang menyatakan akan menempuh jalur hukum, mulai dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum, gugatan ke PTUN, laporan ke Ombudsman RI, hingga pelaporan dugaan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Situasi di lapangan hingga Rabu (25/2/2026) terpantau masih kondusif meski ketegangan antar-pedagang sempat terjadi. Pihak pedagang berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah mediasi agar konflik tidak meluas dan iklim usaha UMKM tetap terjaga menjelang Ramadan.
(Tim Redaksi)


Komentar