Republikbersuara.com, Batam – Skandal dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencoreng institusi kepolisian. Sebanyak enam anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kini menjalani pemeriksaan internal setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta untuk membebaskan sejumlah pelaku narkoba.
Kasus ini menyeret nama Jacub Nurman Kamaru yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Ia resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Riau, Herry Heryawan, sebagai bentuk tindakan tegas atas dugaan pelanggaran serius tersebut.
Kepastian pencopotan ini dibenarkan oleh Rudi A Samosir selaku Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari operasi penangkapan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.
“Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya dilepaskan setelah diduga memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik,” ungkapnya.
Tempat kejadian perkara diketahui berada di Grand Dragon Pub & KTV, salah satu lokasi hiburan malam di Pekanbaru, pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan, namun penanganan kasusnya kemudian menimbulkan kejanggalan.
Tiga orang yang dilepaskan diketahui berinisial Wahyu Candra, Tari, dan satu rekan Tari. Sementara dua lainnya, berinisial AD dan AA, tetap diproses secara hukum hingga saat ini. Dugaan adanya perlakuan berbeda ini menjadi titik awal terbongkarnya praktik tidak profesional di internal Satresnarkoba.
Lebih lanjut, AKBP Rudi mengungkapkan bahwa tidak hanya Kompol Jacub yang terlibat. Total ada enam anggota yang kini turut diperiksa, terdiri dari dua perwira dan empat penyidik lapangan. Mereka adalah:
- Kanit Idik I AKP UT
- Kanit Idik II Opsnal Iptu YA
- Aipda JM
- Briptu HR
- Briptu TF
- Bripda LK
Seluruhnya kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Polda Riau sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Penempatan khusus ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan memastikan transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran etik maupun pidana,” jelasnya.
Hingga saat ini, Polda Riau masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana Rp200 juta yang diduga menjadi “mahar” pembebasan tiga pelaku.
(Teddy Novianto)


Komentar